Salin Artikel

Mantan Bupati Maluku Tenggara Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kamis (9/11/2023).

Thaher diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemkab Maluku Tenggara senilai Rp 53 miliar.

Ia diperiksa bersama Mantan Sekretaris Daerah Maluku Tenggara, Ahmad Yani Rahawarin, Kepala BPKAD Rasyid dan Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raharusun.

Thaher mendatangi kantor Direskrimsus Polda Maluku sambil didampingi tim kuasa hukumnya sekira pukul 09.30 WIT dengan menggunakan sebuah mobil pribadi bernomor polisi DE 1269 AP.

Setibanya di Polda Maluku, Thaher yang mengenakan kemeja biru dan celana jeans hitam langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Pantauan Kompas.com di kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku, sekira pukul 12.20 WIT Thaher sempat keluar dari ruang pemeriksaan.

Ia lantas menuju masjid di kompleks markas Dit Reskrimsus.

Selepas shalat, ia didampingi tim pengacara dan sejumlah orang dekatnya kemudian makan siang di kantin tak jauh masjid tempatnya shalat.

Setelah itu, sekira pukul 13.20 WIT, sambil dikawal tim kuasa hukum, Thaher kembali masuk ke ruang pemeriksaan.

Sejumlah wartawan sempat melayangkan pertanyaan kepada Thaher, namun dijawab santai.

"Nanti saja ya," kata Thaher sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Kuasa Hukum Thaher, Lopianus Ngabalin mengaku, pihaknya baru akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan selesai.

"Nanti selesai pemeriksaan saja ya," ujarnya.

"Kemungkinan selesai malam," ujarnya.

Thaher sedianya telah diperiksa penyidik pada Senin lalu namun berhalangan hadir.

Sehari sebelumnya, Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Huwae mengatakan bahwa pihaknya baru akan memeriksa Thaher pada Kamis (9/11/2023).

"Besok (kamis) baru diperiksa, soalnya dia baru tiba di Ambon," kata Harold Rabu malam.

Adapun dalam kasus ini puluhan pejabat Pemkab Maluku Tenggara telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Untuk diketahui, dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Maluku Tenggara diusut Dit Reskrimsus Polda Maluku karena penggunaannya diduga bermasalah.

Sesuai hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran penanganan dana Covid-19 di Maluku Tenggara tahun 2020 sebesar Rp 53 miliar.

Sedangkan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Maluku Tenggara pada tahun 2021, realisasi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 36 miliar dari total anggaran sebesar Rp 53 miliar.

Belakangan muncul temuan terbaru dari Dit Reskrimsus Polda Maluku bahwa anggaran penanganan Covid-19 di Maluku Tenggara berdasarkan LKPD ternyata lebih dari Rp 80 miliar, sehingga ada selisih anggaran sebesar Rp 44 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/09/135318978/mantan-bupati-maluku-tenggara-diperiksa-dalam-kasus-dugaan-korupsi-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke