Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Kasus Utang Pemerintah Tahun 1950 di MA, Warga Padang Harap Selesai Sebelum Presiden Lengser

Kompas.com - 09/11/2023, 13:19 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Perjuangan warga Padang, Hardjanto Tutik, menagih piutang tahun 1950 ke negara masih belum ada kejelasan.

Kendati sudah memenangkan gugatan dua kali di Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat, piutang belum diterima.

Pasalnya pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Baliho Prabowo-Gibran di Padang Editan Bekas Sandi, Akhirnya Diganti

Hanya saja kasus di Mahkamah Agung dipertanyakan Hardjanto Tutik karena sejak memori kasasi dikirim ke MA pada Maret 2023 lalu belum ada kejelasan.

"Kita pertanyakan. Sampai sekarang kasasi di MA belum ada putusannya. Sudah 8 bulan tidak jelas. Nomor registernya juga belum ada. Jangan-jangan ada apa ini," kata kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa kepada Kompas.com di Padang, Kamis (9/11/2023). 

Mendrofa mempertanyakan kasus itu di MA sebab ada kejanggalan di mana belum ada nomor register.

Baca juga: Kronologi Wanita di Ponorogo Rampok Pemilik Hotel demi Bayar Utang

Padahal sudah sejak Maret 2023 lalu dikirim. Biasanya satu bulan setelah dikirim akan keluar nomor register.

"Biasanya kasus di MA itu 3 sampai 6 bulan sudah diputus. Sekarang jangan kan diputus, nomor registernya saja belum keluar," kata Mendrofa.

Mendrofa berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait utang pemerintah tahun 1950 itu.

"Kita bermohon kepada Pak Presiden sebelum habis masa jabatannya persoalan utang ini dapat dibayarkan," kata Mendrofa.

Kronologi kasus

Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Utang berawal dari kondisi Indonesia saat itu yang sedang kolaps dan membutuhkan pinjaman.

Orangtua Hardjanto kemudian meminjamkan uang Rp 80.300 yang dikonversikan saat ini berikut bunganya menjadi Rp 62 miliar.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Masuk ke dalam persidangan di PN Padang, Hardjanto memenangkan gugatan dan hakim memerintahkan tergugat membayar utang 7 September 2022.

Hanya saja, tergugat banding ke PT Padang. Putusan di PT Padang menguatkan putusan PN Padang terdahulu pada 15 Desember 2022.

Tidak puas dengan keputusan itu, Presiden dan Menteri Keuangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sekarang, proses kasasi menunggu keputusan dari MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com