Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Vonis Hakim, Guru yang Pukul Siswa di Sumbawa Barat Berharap Bebas

Kompas.com - 08/11/2023, 19:44 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akbar Sorasa menanti dengan penuh harap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.

Dua minggu lagi, sosok 26 tahun yang merupakan guru honorer SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut bakal mengetahui hukuman yang diberikan kepadanya.

Akbar terlibat kasus pemukulan siswa. Dia melakukan aksi tersebut karena sang siswa tak mau shalat.

Baca juga: Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan

"Saya berharap putusan hakim yang adil. Semoga hukumannya bisa berkurang lagi dari tuntutan jaksa," ujar Akbar saat ditemui Rabu (8/11/2023).

Ia dengan tabah akan menerima apapun keputusan hakim. Tetapi dari lubuk hati terdalam, ia berharap bebas dari pidana.

"Saya siap jalani apa pun vonis hakim nanti. Tapi kalau jujur sesuai pledoi kemarin, saya ingin bebas," ucap Akbar.

Sebagai pendidik, tentu ia masih ingin mengajar dan mencerdaskan anak didiknya.

Akbar masih menjadi tahanan kota. Ia dikenai wajib lapor dan tidak ditahan sehingga masih bisa menjalani aktivitas keseharian sebagai guru.

"Saat pulang sekolah, saya mengajar anak-anak mengaji di rumah," ungkap Akbar.

Baca juga: Penjelasan Saksi dalam Sidang Kasus Guru Pukul Siswa di Sumbawa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menuntut Akbar Sorasa tiga bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta.

Hal ini terungkap dalam persidangan jawaban jaksa penuntut umum atas nota pembelaan terdakwa.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Rabu (08/11/2023) dipimpin Majelis hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.

"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung JPU menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara atau membayar denda Rp 2 juta," demikian disampaikan JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami diruang sidang Chandra.

"Sebagai pendidik, terdakwa tidak seharusnya memukul siswa. Kami tetap menolak pledoi dan meminta terdakwa dihukum sesuai tuntutan," imbuh Armeinda.

Baca juga: Guru Pukul Siswa di Surabaya, Eri Cahyadi Datangi Sekolah: Saya Tak Ingin Kejadian Ini Terulang

Adapun pasal yang disangkan kepada Akbar Sorasa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com