Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades Korupsi Minta Bantuan Orangtua Kembalikan Uang Rp 225 Juta, Hakim: Beban!

Kompas.com - 08/11/2023, 12:43 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Hampir setiap hari Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten menggunakan uang dana desa untuk karaoke dan menyawer pemandu lagu.

Aklani sudah memakai uang korupsi sebanyak Rp 225 juta untuk hiburan dan senang-senang dengan staf-stafnya di Cilegon.

Dalam persidangan lanjutan kasus korupsi dana desa, Aklani mengaku sedang mengusahakan uang negara yang ia korupsi sebesar Rp 988 juta.

Namun jawaban Aklani juga membuat geram Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa (7/11/2023).

Belum ada, lagi diusahakan (mengembalikan uang kerugian negara) sama keluarga,” kata Aklani di sidang dengan agenda tuntutan.

Baca juga: Mantan Kades di Sumbawa Barat Ditahan Jaksa Setelah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebut minta bantuan orangtua

Dedy lantas menanyakan keluarga yang mana yang dimaksud Aklani. Sebab, selama persidangan tidak pernah terlihat ada keluarga yang hadir dan menemaninya.

"Ada orangtua. Dari dulu kan namanya anak melibatkan orangtua," jawab Aklani.

Jawaban Aklani membuat kaget hakim. Sebab, perbuatan yang dilakukan olehnya merupakan tanggung jawab diri sendiri, bukan menjadi beban orangtua.

"(Perbuatannya) Tanggung jawabmulah. Sudah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban!," kata Dedy.

"Sudah dewasa, sudah tua tanggung jawab sendirilah," sambung Dedy.

Dikatakan Dedy, bila ada niatan untuk mengembalikan uang kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa maupun hakim memberikan hukuman.

"Kalau memang mau ada hari ini. Nanti pertimbangan jaksa menuntut saudara, siapa tahu ada pengembalian," kata Dedy.

"Amin (kalau ada pengembalian)," ucap Aklani.

Baca juga: Mantan Kades Buron Korupsi Dana Desa Ditangkap Polisi di Kos-kosan Kota Jember

Dedy mengatakan, selama persidangan Aklani sudah diberi kesempatan untuk mengupayakan mengembalikan uang hasil korupsinya.

Namun, tidak mempergunakan dengan baik. Menurut Dedy, jika ada itikad mengembalikan, masih bisa disampaikan di pembelaan setelah jaksa menuntutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com