KOMPAS.com - Hampir setiap hari Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten menggunakan uang dana desa untuk karaoke dan menyawer pemandu lagu.
Aklani sudah memakai uang korupsi sebanyak Rp 225 juta untuk hiburan dan senang-senang dengan staf-stafnya di Cilegon.
Dalam persidangan lanjutan kasus korupsi dana desa, Aklani mengaku sedang mengusahakan uang negara yang ia korupsi sebesar Rp 988 juta.
Namun jawaban Aklani juga membuat geram Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa (7/11/2023).
Belum ada, lagi diusahakan (mengembalikan uang kerugian negara) sama keluarga,” kata Aklani di sidang dengan agenda tuntutan.
Baca juga: Mantan Kades di Sumbawa Barat Ditahan Jaksa Setelah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Dedy lantas menanyakan keluarga yang mana yang dimaksud Aklani. Sebab, selama persidangan tidak pernah terlihat ada keluarga yang hadir dan menemaninya.
"Ada orangtua. Dari dulu kan namanya anak melibatkan orangtua," jawab Aklani.
Jawaban Aklani membuat kaget hakim. Sebab, perbuatan yang dilakukan olehnya merupakan tanggung jawab diri sendiri, bukan menjadi beban orangtua.
"(Perbuatannya) Tanggung jawabmulah. Sudah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban!," kata Dedy.
"Sudah dewasa, sudah tua tanggung jawab sendirilah," sambung Dedy.
Dikatakan Dedy, bila ada niatan untuk mengembalikan uang kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa maupun hakim memberikan hukuman.
"Kalau memang mau ada hari ini. Nanti pertimbangan jaksa menuntut saudara, siapa tahu ada pengembalian," kata Dedy.
"Amin (kalau ada pengembalian)," ucap Aklani.
Baca juga: Mantan Kades Buron Korupsi Dana Desa Ditangkap Polisi di Kos-kosan Kota Jember
Dedy mengatakan, selama persidangan Aklani sudah diberi kesempatan untuk mengupayakan mengembalikan uang hasil korupsinya.
Namun, tidak mempergunakan dengan baik. Menurut Dedy, jika ada itikad mengembalikan, masih bisa disampaikan di pembelaan setelah jaksa menuntutnya.