KUPANG, KOMPAS.com - JS (40), pria asal Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya oleh rekannya berinisial HN (27) menggunakan tangan dan kayu sampai tewas.
"Korban ditemukan tewas di dalam rumah kebun milik warga Desa Nasi berinsial MF, pada Selasa (7/11/2023)," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTS Inspektur Polisi Satu Joel Ndolu, kepada Kompas.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR Dikembalikan ke Polisi
Joel menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban JS, pelaku, dan seorang warga lainnnya bernama RL (56) bertemu di kebun untuk mengiris tuak, Senin (6/11/2023).
RL kemudian memberikan satu botol miras jenis sopi kepada korban dan pelaku. Kemudian seorang warga lainnya berinisial MF ikut bergabung menikmati sopi.
Karena mabuk miras, korban dan pelaku tidur di rumah kebun milik MF.
Baca juga: Seorang Bocah di Nganjuk Tewas Bersimbah Darah dan Diduga Korban Pembunuhan
Saat tidur, pelaku merasakan korban meraba dan meremas dada pelaku.
Menurut keterangan HN, korban ingin memasukkan tangannya ke dalam celana pelaku untuk memegang kemaluan pelaku.
Pelaku yang tersadar menampar, melukai kepala, dan memukul wajah korban berulang kali.
Baca juga: Cerita Angganita Mandowen, Nakes yang Nyaris Dibunuh KKB di Amuma karena Dikira Intelijen
Tak hanya itu, pelaku menemukan sebuah kayu dan langsung memukul korban pada bagian wajah sampai korban meninggal dunia.
Setelah kejadian itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.
Menurut Joel, motif penganiayaan terjadi karena mabuk miras dan salah paham antara korban dan pelaku.
Jenazah korban sudah divisum tim medis dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Fatukopa. Dokter menemukan luka robek pada pelipis sebelah kiri dan pipi bengkak.
Kemudian luka pada bibir bagian bawah, mulut mengeluarkan darah, serta lebam di dada.
Saat ini kata Joel, pihak yang telah memeriksa empat orang sebagai saksi. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.