JAMBI, KOMPAS.com - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rama meninggal dunia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Jambi. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini baru seminggu dipindahkan ke Jambi dari rumah tahanan (Rutan) KPK.
Sebelum dinyatakan tewas, Agus Rama telah menjalani perawatan medis di Lapas Jambi sekitar pukul 06.00 karena jatuh di kamar mandi.
Karena kondisinya tidak sadarkan diri, maka dilarikan ke RS Raden Mattaher dan menjalani pemeriksaan di ruang instalasi gawat darurat (IGD).
Baca juga: Baru 3 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Jadi Tahanan KPK karena Suap Dana Hibah
"Ketika tiba di rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan, pasien dinyatakan death on arrival (DOA)," kata Wakil Direktur RSUD Raden Mattaher, Anton Trihartanto melalui pesan singkat, Rabu (1/11/2023).
Anton menjelaskan, ketika dilakukan pemeriksaan pasien datang dalam kondisi tidak sadar, kemudian minus suara napas, tidak ada denyut jantung, pupil mata dilatasi dengan rangsang cahaya tidak merespons.
Baca juga: Warga Blokir Jalan Sarolangun Jambi, 11 Jam Kendaraan Terjebak Macet
Kemudian monitor kondisi vital seperti EKG (elektrokardiogram) atau detak jantung, respirasi, saturasi (kadar oksigen dalam darah), dan tekanan darah dalam keadaan datar.
Dengan kondisi tersebut, pasien telah meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit.
Saat ini, jenazah Agus Rama telah diserahkan ke pihak keluarga untuk segera dimakamkan.
Agus Rama bersama Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 baru saja dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Selasa (24/11/2023).
Sementara itu, Kalapas Klas II A Jambi, Yunus Simangunsong mengatakan, tahanan titipan KPK atas nama Agus Rama meninggal dunia setelah dirawat di klinik Lapas Jambi.
Kronologi kejadian tahanan Lapas tewas, kata Yunus, pada pukul 07:05 WIB, Agus Rama dirawat di klinik Lapas Jambi karena mengalami kondisi diduga terjatuh di kamar mandi.
Selanjutnya, dilakukan tindakan penanganan medis di RSUD Raden Mattaher dan dinyatakan meninggal dunia.
Yunus mengatakan, tahanan atas nama Agus Rama Bin Busamah masuk ke Lapas Kelas IIA Jambi pada hari Selasa (24/10/2023) berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Han/Pt/127/TUT.01.02/24/10/2023 tentang penitipan tahanan.
"Tahanan tersebut diterima dan diperiksa Kesehatan oleh Dokter Lapas bahwa Tahanan tersebut dalam keadaan Sehat," kata Kalapas.
Sekitar sepekan kemudian, Selasa (31/10/2023) sekira pukul 18:30 WIB, tahanan berobat ke klinik Lapas dengan keluhan tidak mau makan sudah dua hari, badan menggigil, dan perut kembung.