PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang pengedar narkotika jenis daun ganja kering ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Kepala Satresnarkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyandi mengatakan, pihaknya menyita barang bukti ganja kering seberat 9,1 kilogram.
Baca juga: Polres Aceh Besar Amankan 150 Kg Ganja dari Mobil Saat Razia
"Kami telah menangkap dua orang pengedar ganja, HH (33) dan PU (31). Dari tangan pelaku, kami menyita 9,1 kilogram dauh ganja kering," kata Riza kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).
Riza menjelaskan, kedua warga asal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), itu ditangkap pada di pinggir jalan di Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Minggu (29/10/2023), sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu, petugas mengamankan 10 paket ganja, 4 unit handphone, 2 tas ransel, dan 1 unit sepeda motor.
"Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Di mana di Desa Sei Kumango sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering," ujar Riza.
Baca juga: Jadi Kurir Ganja 135 Kg, Mahasiswa di Medan Dituntut Mati
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku mengaku mendapat ganja kering dari seseorang berinisial AI, yang beralamat di Kabupaten Mandailing Natal.
Petugas sudah berupaya mencari AI, namun tidak ditemukan.
"Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk diproses hukum," kata Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.