Salin Artikel

2 Pengedar Ganja Kering 9,1 Kg Ditangkap di Rokan Hulu Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang pengedar narkotika jenis daun ganja kering ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Kepala Satresnarkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyandi mengatakan, pihaknya menyita barang bukti ganja kering seberat 9,1 kilogram.

"Kami telah menangkap dua orang pengedar ganja, HH (33) dan PU (31). Dari tangan pelaku, kami menyita 9,1 kilogram dauh ganja kering," kata Riza kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).

Riza menjelaskan, kedua warga asal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), itu ditangkap pada di pinggir jalan di Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Minggu (29/10/2023), sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, petugas mengamankan 10 paket ganja, 4 unit handphone, 2 tas ransel, dan 1 unit sepeda motor.

"Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Di mana di Desa Sei Kumango sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering," ujar Riza.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku mengaku mendapat ganja kering dari seseorang berinisial AI, yang beralamat di Kabupaten Mandailing Natal.

Petugas sudah berupaya mencari AI, namun tidak ditemukan.

"Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk diproses hukum," kata Riza.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/31/161216878/2-pengedar-ganja-kering-91-kg-ditangkap-di-rokan-hulu-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke