BATAM, KOMPAS.com–Sebanyak dua kapal berbendera Vietnam ditangkap karena diduga menangkap ikan secara ilegal di wilayah konservasi Anambas, Kepulauan Riau.
Penangkap dilakukan Kapal Perang Bisma 8001 saat berpatroli di Laut Natuna Utara pada Minggu (22/10/2023).
Kedua nakhoda berkewarganegaraan Vietnam dan 39 anak buah kapal itu turut diamankan.
Baca juga: Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap Saat Curi Ikan di Laut Natuna Utara
Kepala Sudirektorat Penegakan Hukum Korps Kepolisian Perairan dan Udara Polri Kombes Pol I Wayan Supartha Yadnya mengatakan, dua nakhoda bernama Ha Van Khoi dan Dang Van Binh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Wayan, kedua kapal itu sudah 15 tahun mencuri ikan di Laut Natuna Utara.
"Kerugian negara mencapai Rp 28 miliar, dihitung dari 15 tahun mereka beroperasi,” kata Wayan saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).
Untuk menghindari penangkapan, kapal itu disebut mengganti Automatic Identification System (AIS) dan menggunakan bendera Indonesia.
“Ini merupakan modus baru dalam kasus ilegal fishing yang berhasil diamankan di Indonesia," tambah Wayan.
Baca juga: Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap
Wayan menceritakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari intelijen serta informasi dari masyarakat setempat.