BIMA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi seorang warga negara Vietnam berinisial NTA (43) pada Kamis (5/10/2023).
Langkah tersebut diambil lantaran yang bersangkutan menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Bima.
Tindakan NTA tersebut diduga melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"NTA diketahui menggunakan visa kunjungan, namun terindikasi melakukan pekerjaan sebagai quality control pada komoditas perkebunan," kata Kepala Kantor Imigrasi Bima, M Usman saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).
Usman mengatakan, sebelum dideportasi, NTA diamankan dan menjalani pemeriksaan sejak Jumat (29/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, NTA diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju
"Tindakan administratifnya NTA harus kita deportasi karena melanggar ketentuan," ujarnya.
Menurutnya, NTA dideportasi pihaknya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan maskapai Vietjet Air.
"Proses pendeportasian didampingi langsung oleh petugas Imigrasi Bima," kata Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.