Langkah tersebut diambil lantaran yang bersangkutan menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Bima.
Tindakan NTA tersebut diduga melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"NTA diketahui menggunakan visa kunjungan, namun terindikasi melakukan pekerjaan sebagai quality control pada komoditas perkebunan," kata Kepala Kantor Imigrasi Bima, M Usman saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).
Usman mengatakan, sebelum dideportasi, NTA diamankan dan menjalani pemeriksaan sejak Jumat (29/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, NTA diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan.
"Tindakan administratifnya NTA harus kita deportasi karena melanggar ketentuan," ujarnya.
Menurutnya, NTA dideportasi pihaknya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan maskapai Vietjet Air.
"Proses pendeportasian didampingi langsung oleh petugas Imigrasi Bima," kata Usman.
https://regional.kompas.com/read/2023/10/06/082348078/wn-vietnam-dideportasi-dari-bima-karena-gunakan-visa-kunjungan-untuk-kerja