Salin Artikel

2 Kapal Vietnam Ditangkap di Wilayah Konservasi Anambas, Sudah 15 Tahun Curi Ikan

Penangkap dilakukan Kapal Perang Bisma 8001 saat berpatroli di Laut Natuna Utara pada Minggu (22/10/2023). 

Kedua nakhoda berkewarganegaraan Vietnam dan 39 anak buah kapal itu turut diamankan.

Kepala Sudirektorat Penegakan Hukum Korps Kepolisian Perairan dan Udara Polri Kombes Pol I Wayan Supartha Yadnya mengatakan, dua nakhoda bernama Ha Van Khoi dan Dang Van Binh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Wayan, kedua kapal itu sudah 15 tahun mencuri ikan di Laut Natuna Utara. 

"Kerugian negara mencapai Rp 28 miliar, dihitung dari 15 tahun mereka beroperasi,” kata Wayan saat dihubungi, Kamis (26/10/2023). 

Untuk menghindari penangkapan, kapal itu disebut mengganti Automatic Identification System (AIS) dan menggunakan bendera Indonesia.

“Ini merupakan modus baru dalam kasus ilegal fishing yang berhasil diamankan di Indonesia," tambah Wayan.

Wayan menceritakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari intelijen serta informasi dari masyarakat setempat.


Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa dua KIA tersebut tidak memiliki dokumen kapal yang sah atau tidak memiliki izin menangkap ikan di Perairan Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan, KIA Vietnam ini menangkap ikan menggunakan jaring pear trawl dan sudah mendapatkan kurang lebih 650 kilogram ikan campuran,” terang Wayan.

"Ikan hasil tangkapan tersebut, rencananya akan dijual di Vietnam," sambungnya.

Untuk dua KIA Vietnam serta berkas perkara dua tersangka dan 39 ABK tersebut, telah diserahkan kepada Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/26/175946378/2-kapal-vietnam-ditangkap-di-wilayah-konservasi-anambas-sudah-15-tahun-curi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke