Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa dua KIA tersebut tidak memiliki dokumen kapal yang sah atau tidak memiliki izin menangkap ikan di Perairan Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan, KIA Vietnam ini menangkap ikan menggunakan jaring pear trawl dan sudah mendapatkan kurang lebih 650 kilogram ikan campuran,” terang Wayan.
Baca juga: Curi Ikan di Selat Malaka, Nakhoda Kapal Asal Taiwan Didenda Rp 100 Juta
"Ikan hasil tangkapan tersebut, rencananya akan dijual di Vietnam," sambungnya.
Untuk dua KIA Vietnam serta berkas perkara dua tersangka dan 39 ABK tersebut, telah diserahkan kepada Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.