SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Serang dilaporkan pihak yang mengaku ahli waris lahan SDN 4 Anyer ke Polda Banten terkait penyerobotan lahan.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Serang Lalu Farhan mengatakan, tidak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan Ati Karmila ke kepolisian.
Namun, pihaknya meminta pihak yang mengaku ahli waris untuk menguji atau membuktikan dokumen di pengadilan.
Baca juga: Dianggap Menyerobot, Ahli Waris Lahan SDN 4 Anyer Laporkan Pemkab Serang
"Itu hak mereka melaporkan, hanya saja sebetulnya untuk dapat kepastian hukum harusnya mereka lakukan upaya hukum kepengadilan agar lebih bisa membuktikan apa yg dimiliki mereka sah secara hukum atau tidak," kata Lalu kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Selasa (24/10/2023).
Menurut Lalu, lahan SDN 4 Anyer sudah tercatat di aset milik Pemkab Serang sejak tahun 1974 atau saat pertama kali dibangun merupakan tanah milik desa bukanlah tanah pribadi atau meminjam.
"Sudah 31 tahun aset SDN 4 itu tercatat dineraca aset dan itu tanah bengkok desa," ujar Lalu.
"Kita harus sadar bahwa semua ada cara-cara yang baik utk dapat menyelesaikan masalah ini, karena negara kita ini negara hukum," sambungnya.
Lalu menambahkan, apabila lahan tersebut diputuskan oleh pengadilan milik ahli waris Ati Karmila, Pemkab Serang akan mengalokasikan anggaran untuk membayar lahan tersebut.
"Ini harus dibuktikan terlebih dahulu," tandas Lalu.
Sebelumnya, Ati Karmila, yang mengaku sebagai ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Anyer, Kabupaten Serang, Banten melaporkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Ati didampingi pengacara Ade Sugiri melaporkan kasus penyerobotan lahan ke Polda Banten pada Senin (23/10/2023).
Baca juga: Duduk Perkara SDN 4 Anyer Serang Disegel Batu oleh Pihak yang Mengaku Ahli Waris
Ati mengklaim, pihaknya memiliki dokumen yang membuktikan bahwa kliennya sebagai pemilik sah lahan seluas 2.970 meter persegi.
Adapun surat yang dimiliki seperti leter C atau kikirik, dan ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pemda hanya meminjam lahan untuk membangun sekolah pad tahun 1970 kepada almarhum Marsijah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.