Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan soal Lahan SDN 4 Anyer, Pemkab Serang: Buktikan Dokumen di Pengadilan

Kompas.com - 24/10/2023, 11:54 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Serang dilaporkan pihak yang mengaku ahli waris lahan SDN 4 Anyer ke Polda Banten terkait penyerobotan lahan.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Serang Lalu Farhan mengatakan, tidak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan Ati Karmila ke kepolisian.

Namun, pihaknya meminta pihak yang mengaku ahli waris untuk menguji atau membuktikan dokumen di pengadilan.

Baca juga: Dianggap Menyerobot, Ahli Waris Lahan SDN 4 Anyer Laporkan Pemkab Serang

"Itu hak mereka melaporkan, hanya saja sebetulnya untuk dapat kepastian hukum harusnya mereka lakukan upaya hukum kepengadilan agar lebih bisa membuktikan apa yg dimiliki mereka sah secara hukum atau tidak," kata Lalu kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Selasa (24/10/2023).

Menurut Lalu, lahan SDN 4 Anyer sudah tercatat di aset milik Pemkab Serang sejak tahun 1974 atau saat pertama kali dibangun merupakan tanah milik desa bukanlah tanah pribadi atau meminjam.

"Sudah 31 tahun aset SDN 4 itu tercatat dineraca aset dan itu tanah bengkok desa," ujar Lalu.

"Kita harus sadar bahwa semua ada cara-cara yang baik utk dapat menyelesaikan masalah ini, karena negara kita ini negara hukum," sambungnya.

Lalu menambahkan, apabila lahan tersebut diputuskan oleh pengadilan milik ahli waris Ati Karmila, Pemkab Serang akan mengalokasikan anggaran untuk membayar lahan tersebut.

"Ini harus dibuktikan terlebih dahulu," tandas Lalu.

Sebelumnya, Ati Karmila, yang mengaku sebagai ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Anyer, Kabupaten Serang, Banten melaporkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Ati didampingi pengacara Ade Sugiri melaporkan kasus penyerobotan lahan ke Polda Banten pada Senin (23/10/2023).

Baca juga: Duduk Perkara SDN 4 Anyer Serang Disegel Batu oleh Pihak yang Mengaku Ahli Waris

Ati mengklaim, pihaknya memiliki dokumen yang membuktikan bahwa kliennya sebagai pemilik sah lahan seluas 2.970 meter persegi.

Adapun surat yang dimiliki seperti leter C atau kikirik, dan ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pemda hanya meminjam lahan untuk membangun sekolah pad tahun 1970 kepada almarhum Marsijah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com