SERANG, KOMPAS.com - Pihak yang mengaku ahli waris lahan SDN 4 Anyer, Kabupaten Serang, Banten melakukan aksi penyegelan pintu gerbang sekolah.
Aksi penyegelan dilakukan dengan cara menumpahkan batu dari truk di depan gerbang utama sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya mengatakan, penyegelan tersebut terjadi pada Selasa (17/10/2023) sore.
Baca juga: Pemkab Serang Laporkan Penyegel SDN 4 Anyer ke Polisi
Batu yang diturunkan di pintu gerbang hingga Rabu (18/10/2023) siang masih belum disingkirkan karena ada penolakan. Meskipun sudah disepakati batu akan disingkirkan oleh pihak yang menurunkan pada Selasa malam.
"Sudah disepakati (batu) akan disingkirkan oleh yang menurunkan. Tapi, ternyata yang menyepakati itu orang suruhan. Orang yang mengklaim ahli waris itu datang sampai teriak-teriak, bahwa batu tidak boleh disingkirkan (ada penolakan)," kata Asep saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu.
Baca juga: Pengunjung Membeludak, Jalan Menuju Pantai Anyer Ditutup Senin Siang
Asep mengaku tidak mengetahui dasar pihak yang mengaku ahli waris mengklaim tanah gedung SDN 4 Anyer itu.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Serang pada tahun 1975, gedung SDN 4 Anyer sudah tercatat dalam administrasi sebagai aset daerah.
"Ada dokumennya di kami, dalam dokumen status tanah yang tercatat di tahun 1975 itu lahan yang digunakan untuk dibangunnya SDN Anyer 4 itu lahan bengkok, berarti kan desa. Udah clear," ujar dia.
"Maka terjadi pembangunan dan pembelajaran, dan beberapa tokoh (masyarakat) yang masih ada sekarang pun memahami seperti itu," sambung Asep.
Berjalannya waktu, pada tahun 1984 ada juga surat pernyataan dari kepala desa yang menyatakan bahwa lahan SDN 4 Anyer merupakan tanah bangkok atau desa, bukan milik pribadi.
Sehingga, pihaknya tidak mengetahui dasar apa yang dimiliki oleh pihak yang mengklaim ahli waris lahan.
"Pernah kita menerima surat dari oknum penggugat ini, dalam surat itu dinyatakan lahan itu diakui lahan dia. Tetapi setelah dicek status dan posisi persilnya itu beda apa yang diklaim dengan posisi persilnya beda," kata dia.
Diungkapkan Asep, aksi penyegelan sudah dilakukan berulang kali, dan upaya mediasi sudah dilakukan dengan pihak yang mengaku ahli waris bersama pengacaranya dan Pemkab Serang.
Mediasi yang dilakukan tidak ada kesepakatan. Pihak yang mengklaim ahli waris tetap melakukan aksi atau tindakan penyegelan.
"Pemda itu sangat menerima jika ada bukti-bukti yang bener-benar bisa dinyatakan sah secara hukum. Kalau memang mau mengklaim itu ada tata caranya melalui jalur hukum lewat pengadilan," tandas Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.