Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar Disebut Main TikTok di Sel, Ini Tanggapan Polda Sulsel

Kompas.com - 24/10/2023, 11:38 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Beredar informasi Bripda FA yakni terlapor dalam kasus dugaan asusila terhadap mantan kekasihnya sedang asyik bermain media sosial TikTok meski telah ditahan di sel Patsus Propam Polda Sulsel.

Menurut informasi, ada sebuah akun media sosial TikTok yang diduga merupakan milik Bripda FA mengunggah kata-kata kutipan.

Baca juga: Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di NTT

Kuasa hukum korban RM yakni Miftahul Chair Amirruddin mengatakan bahwa berdasarkan beberapa keterangan saksi akun media sosial TikTok tersebut memang milik Bripda FA.

"Menurut kesaksian beberapa orang yang berteman dengan Bripda FA di TikTok, itu kelakuannya memang itu Bripda FA, tapi kami belum bisa pastikan," kata Miftahul saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/10/2023).

Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi dengan tegas membantah bahwa unggahan akun TikTok tersebut merupakan milik Bripda FA.

"Dia sudah ditahan, dan tidak ada main-main TikTok di sel tahanan," singkat Zulham.

Diketahui, Bripda FA dilaporkan mantan kekasihnya berinisial RM di SPKT Mapolda dan Propam Polda pada tanggal 10 Juli 2023 lalu. 

Bripda FA dilaporkan lantaran dituding telah melakukan tindakan dugaan pemerkosaan secara berulang, termasuk juga di rumah atasannya.

Baca juga: Berencana Berangkatkan CPMI Ilegal ke Malaysia, Bacaleg di Kaltara Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengungkapkan bahwa Bripda FA bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus. Termasuk Bripda FA bakal dipecat dari institusi kepolisian.

"Kita akan terapkan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.

Bripda FA juga bakal dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.

"Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," ucapnya.

Pasal selanjutnya yang akan diterapkan ialah Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri, disebut tidak menaati dan menghormati norma hukum dan nomor agama.

Pasal terakhir, yakni Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022, tentang setiap pejabat Polri dalam etikad kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita berinisial Bripda FA, dan yakinlah kita akan memproses siapapun anggota kita yang terlibat dan melakukan pelanggaran. Kita tegas," tandasnya.

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com