KUPANG, KOMPAS.com -Antonius Jel Marabi Sabat, warga Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Katikutana.
Pria pengangguran itu ditangkap karena diduga mencuri tiga unit sepeda motor milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sumba Tengah.
"Pelaku ini mencuri tiga unit sepeda motor Dinas PPO Kabupaten Sumba Tengah pada 28 Maret 2023 lalu," kata Pelaksana Tugas Kepala Polsek Katikutana, Iptu Zainal Arifin Abdurahman, kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Satu Orang Tewas Terjatuh Saat Membersihkan Sumur di Sumba Tengah
Zainal menuturkan, awalnya polisi menerima laporan pencurian sepeda motor pada 28 Maret 2023.
"Dalam proses penyelidikan selama 8 bulan, diperoleh informasi di lapangan tentang keberadaan pelaku bersama barang bukti," ungkap Zainal.
Baca juga: Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5 Guncang Sumba Timur
Setelah mengetahui lokasi pelaku, polisi lalu bergerak menangkap pelaku di kediamannya.
Pelaku digiring ke Markas Polsek Katikutana bersama barang bukti sepeda motor.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri tiga unit sepeda motor yaitu jenis Honda Supra X125 di Dinas PPO Kabupaten Sumba Tengah bersama seorang temannya yang masih dalam pengejaran.
Dia mencuri kendaraan dinas yang disimpan di gudang kantor.
Pelaku masuk lewat pintu gudang dengan cara dicungkil dan membawa sepeda motor. Motor itu sebagian sudah dijual.
"Saat ini pelaku sudah ditahan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Alvian, dalam pengejaran atau masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.