Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Berangkatkan CPMI Ilegal ke Malaysia, Bacaleg di Kaltara Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/10/2023, 10:33 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan pemberangkatan 12 calon pekerja migran (CPMI) ilegal, yang hendak menyeberang ke Tawau, Malaysia.

12 CPMI asal Sulawesi Selatan yang terdiri dari 7 orang dewasa dan 5 anak anak tersebut, ditampung IJ (33), di sebuah rumah beralamat di Jalan Cik Ditiro RT 021, Kelurahan Nunukan Timur.

"Dari interogasi yang kami lakukan, para CPMI mengakui akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja, tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dan tanpa melewati pos pengecekan keimigrasian dengan di fasilitasi oleh IJ," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Bacaleg DPRD Provinsi Kaltara Diduga Palsukan Dokumen Pengadilan, Gakumdu Lakukan Pemeriksaan

Mirisnya, IJ merupakan salah satu Bacaleg DPRD Kaltara Dapil Nunukan. Saat ini, 12 CPMI tersebut diamankan di Mako Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap IJ. Lalu IJ berhasil diamankan petugas saat berkendara di seputar Jalan Cik Ditiro RT 017, Nunukan Timur.

Dia mengatakan IJ sengaja memberangkatkan para CPMI melalui jalur tidak resmi. IJ memfasilitasi keberangkatan CPMI dengan rute Nunukan-Bambangan-Aji kuning-Tawau Malaysia.

IJ mengenakan biaya kepada CPMI antara 1000 sampai 1.300 Ringgit per orang, atau sekitar Rp 3.300.000 - Rp 4.290.000, dengan kurs Rp 3.300 per 1 Ringgit.

"Sejak kami amankan IJ tidak mau mengakui kalau dirinya Bacaleg dan tidak ada juga surat tembusan dari Parpolnya juga. Sehingga memo Kejagung yang meminta menunda proses hukum bagi kontestan pemilu, tidak bisa kami lakukan," urai Lusgi.

Sejumlah barang bukti, turut diamankan polisi. Di antaranya kartu vaksin Malaysia 5 lembar, slip gaji PMI 1 lembar, 1 unit HP Vivo Y75 warna biru tua, 6 lembar riwayat panggilan telpon, dan foto copy paspor atas nama Mulianto.

IJ disangkakan pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan/atau Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kita masih koordinasi dengan ahli untuk mengenakan juga UU TPPO bagi IJ," tegas Lusgi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com