Salin Artikel

Berencana Berangkatkan CPMI Ilegal ke Malaysia, Bacaleg di Kaltara Ditangkap Polisi

12 CPMI asal Sulawesi Selatan yang terdiri dari 7 orang dewasa dan 5 anak anak tersebut, ditampung IJ (33), di sebuah rumah beralamat di Jalan Cik Ditiro RT 021, Kelurahan Nunukan Timur.

"Dari interogasi yang kami lakukan, para CPMI mengakui akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja, tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dan tanpa melewati pos pengecekan keimigrasian dengan di fasilitasi oleh IJ," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, Selasa (24/10/2023).

Mirisnya, IJ merupakan salah satu Bacaleg DPRD Kaltara Dapil Nunukan. Saat ini, 12 CPMI tersebut diamankan di Mako Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap IJ. Lalu IJ berhasil diamankan petugas saat berkendara di seputar Jalan Cik Ditiro RT 017, Nunukan Timur.

Dia mengatakan IJ sengaja memberangkatkan para CPMI melalui jalur tidak resmi. IJ memfasilitasi keberangkatan CPMI dengan rute Nunukan-Bambangan-Aji kuning-Tawau Malaysia.

IJ mengenakan biaya kepada CPMI antara 1000 sampai 1.300 Ringgit per orang, atau sekitar Rp 3.300.000 - Rp 4.290.000, dengan kurs Rp 3.300 per 1 Ringgit.

"Sejak kami amankan IJ tidak mau mengakui kalau dirinya Bacaleg dan tidak ada juga surat tembusan dari Parpolnya juga. Sehingga memo Kejagung yang meminta menunda proses hukum bagi kontestan pemilu, tidak bisa kami lakukan," urai Lusgi.

IJ disangkakan pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan/atau Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kita masih koordinasi dengan ahli untuk mengenakan juga UU TPPO bagi IJ," tegas Lusgi.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/24/103325878/berencana-berangkatkan-cpmi-ilegal-ke-malaysia-bacaleg-di-kaltara-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke