Salin Artikel

Polisi yang Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar Disebut Main TikTok di Sel, Ini Tanggapan Polda Sulsel

MAKASSAR, KOMPAS.com - Beredar informasi Bripda FA yakni terlapor dalam kasus dugaan asusila terhadap mantan kekasihnya sedang asyik bermain media sosial TikTok meski telah ditahan di sel Patsus Propam Polda Sulsel.

Menurut informasi, ada sebuah akun media sosial TikTok yang diduga merupakan milik Bripda FA mengunggah kata-kata kutipan.

Kuasa hukum korban RM yakni Miftahul Chair Amirruddin mengatakan bahwa berdasarkan beberapa keterangan saksi akun media sosial TikTok tersebut memang milik Bripda FA.

"Menurut kesaksian beberapa orang yang berteman dengan Bripda FA di TikTok, itu kelakuannya memang itu Bripda FA, tapi kami belum bisa pastikan," kata Miftahul saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/10/2023).

Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi dengan tegas membantah bahwa unggahan akun TikTok tersebut merupakan milik Bripda FA.

"Dia sudah ditahan, dan tidak ada main-main TikTok di sel tahanan," singkat Zulham.

Diketahui, Bripda FA dilaporkan mantan kekasihnya berinisial RM di SPKT Mapolda dan Propam Polda pada tanggal 10 Juli 2023 lalu. 

Bripda FA dilaporkan lantaran dituding telah melakukan tindakan dugaan pemerkosaan secara berulang, termasuk juga di rumah atasannya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengungkapkan bahwa Bripda FA bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus. Termasuk Bripda FA bakal dipecat dari institusi kepolisian.

"Kita akan terapkan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.

Bripda FA juga bakal dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.

"Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," ucapnya.

Pasal selanjutnya yang akan diterapkan ialah Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri, disebut tidak menaati dan menghormati norma hukum dan nomor agama.

Pasal terakhir, yakni Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022, tentang setiap pejabat Polri dalam etikad kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita berinisial Bripda FA, dan yakinlah kita akan memproses siapapun anggota kita yang terlibat dan melakukan pelanggaran. Kita tegas," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/24/113822878/polisi-yang-dilaporkan-perkosa-mantan-pacar-disebut-main-tiktok-di-sel-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke