Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Kompas.com - 18/10/2023, 21:16 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Satu orang terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Syafrizal Amin, dieksekusi tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Syafrizal yang merupakan kepala jorong di Kabupaten Padang Pariaman itu datang memenuhi panggilan, Rabu (18/10/2023) dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Pariaman.

"Hari ini kita kembali mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol atas nama Syafrizal Amin," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Ganti Ban di Bahu Tol Cipularang, Purnawirawan TNI dan 1 Warga Sipil Tewas Ditabrak Truk

Menurut Farouk, dengan dieksekusinya Syafrizal, ada 12 orang terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan proyek strategis nasional itu.

"Total sudah ada 12 orang yang dieksekusi. Tinggal 1 orang yang masih menunggu salinan putusannya," kata Farouk.

Farouk menyebutkan, Syafrizal divonis 6 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menganulir putusan PN Tipikor Padang yang sebelumnya membebaskan terpidana.

Baca juga: Kisah Kyai Kromo Ijoyo yang Makamnya Terdampak Tol Yogyakarta-Solo

Sebelumnya, 11 orang narapida kasus ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru telah dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Eksekusi dilaksanakan setelah keluar salinan putusan dari Mahkamah Agung yang memvonis mereka bersalah.

Sebelas narapidana tersebut masing-masing adalah Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, Amir Hosen dan Yuniswan. Mereka dihukum 5-6 tahun penjara.

Satu orang yang belum dieksekusi adalah Syamsuardi yang masih menunggu salinan putusan dari MA.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020.

Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Saat itu, uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Pada Juni 2020, Kejati kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari hasil penyidikan diketahui ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.

Delapan warga itu diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta unsur perangkat nagari.

Dalam persidangan di PN Tipikor Padang, 13 terdakwa dibebaskan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

MA kemudian menganulir putusan PN Tipikor Padang dengan menghukum terdakwa 5-6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com