Salin Artikel

12 Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

PADANG, KOMPAS.com - Satu orang terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Syafrizal Amin, dieksekusi tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Syafrizal yang merupakan kepala jorong di Kabupaten Padang Pariaman itu datang memenuhi panggilan, Rabu (18/10/2023) dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Pariaman.

"Hari ini kita kembali mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol atas nama Syafrizal Amin," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Menurut Farouk, dengan dieksekusinya Syafrizal, ada 12 orang terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan proyek strategis nasional itu.

"Total sudah ada 12 orang yang dieksekusi. Tinggal 1 orang yang masih menunggu salinan putusannya," kata Farouk.

Farouk menyebutkan, Syafrizal divonis 6 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menganulir putusan PN Tipikor Padang yang sebelumnya membebaskan terpidana.

Sebelumnya, 11 orang narapida kasus ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru telah dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Eksekusi dilaksanakan setelah keluar salinan putusan dari Mahkamah Agung yang memvonis mereka bersalah.

Sebelas narapidana tersebut masing-masing adalah Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, Amir Hosen dan Yuniswan. Mereka dihukum 5-6 tahun penjara.

Satu orang yang belum dieksekusi adalah Syamsuardi yang masih menunggu salinan putusan dari MA.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020.

Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Saat itu, uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Pada Juni 2020, Kejati kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari hasil penyidikan diketahui ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.

Delapan warga itu diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta unsur perangkat nagari.

Dalam persidangan di PN Tipikor Padang, 13 terdakwa dibebaskan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

MA kemudian menganulir putusan PN Tipikor Padang dengan menghukum terdakwa 5-6 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/18/211623678/12-terpidana-korupsi-ganti-rugi-lahan-tol-padang-pekanbaru-dieksekusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke