BANDUNG, KOMPAS.com-Polisi mengungkap peran Yosep dan M Ramdanu alias Danu dalam pembunuhan Tuti Rahayu serta anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.
Yosep disebut meminta Danu agar ditemani ke tempat kejadian perkara saat pembunuhan terjadi.
"Kemudian dia (Danu) menunggu di garasi, kemudian diminta (Yosep) mengambil alat golok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisan Daerah Jawa Barat Kombes Surawan di Bandung, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bertambah Jadi 5 Orang
Danu tidak tahu lagi yang diperbuat Yosep setelah memberikan golok. Dia hanya mengaku telah mendengar teriakan dari korban.
"Setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini, kemudian dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ucap Surawan.
Tidak dijelaskan secara rinci orang yang disebut sebagai pelaku lain.
Cerita yang diungkapkan Danu hingga kini belum mau diakui Yosep. Kendati demikian, polisi tetap menahannya karena ada bukti yang sudah dikantongi.
"Ada bukti yang kuat dari YH (Yosep) atau suami Tuti ini. Kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kita kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR," jelas Surawan.
Selain Yosep dan Danu, polisi sudah menetapkan tiga orang lain untuk kasus ini. Mereka adalah Mimin yang merupakan istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi. Dua nama terakhir merupakan anak Mimin.
Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan. Polisi hanya menahan Yosep dan Danu karena menilai mereka sebagai pelaku utama.
Hingga kini, kata Surawan, hanya Danu yang mengakui perbuatannya. Sedangkan empat orang lainnya menampik tudingan telah membunuh Tuti dan Amalia.