BANDUNG, KOMPAS.com-Polisi mengungkap peran Yosep dan M Ramdanu alias Danu dalam pembunuhan Tuti Rahayu serta anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.
Yosep disebut meminta Danu agar ditemani ke tempat kejadian perkara saat pembunuhan terjadi.
"Kemudian dia (Danu) menunggu di garasi, kemudian diminta (Yosep) mengambil alat golok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisan Daerah Jawa Barat Kombes Surawan di Bandung, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bertambah Jadi 5 Orang
Danu tidak tahu lagi yang diperbuat Yosep setelah memberikan golok. Dia hanya mengaku telah mendengar teriakan dari korban.
"Setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini, kemudian dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ucap Surawan.
Tidak dijelaskan secara rinci orang yang disebut sebagai pelaku lain.
Cerita yang diungkapkan Danu hingga kini belum mau diakui Yosep. Kendati demikian, polisi tetap menahannya karena ada bukti yang sudah dikantongi.
"Ada bukti yang kuat dari YH (Yosep) atau suami Tuti ini. Kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kita kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR," jelas Surawan.
Selain Yosep dan Danu, polisi sudah menetapkan tiga orang lain untuk kasus ini. Mereka adalah Mimin yang merupakan istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi. Dua nama terakhir merupakan anak Mimin.
Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan. Polisi hanya menahan Yosep dan Danu karena menilai mereka sebagai pelaku utama.
Hingga kini, kata Surawan, hanya Danu yang mengakui perbuatannya. Sedangkan empat orang lainnya menampik tudingan telah membunuh Tuti dan Amalia.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah kasus itu berlalu lebih dari dua tahun.
Orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Danu yang merupakan keponakan Tuti. Namun, belum dijelaskan secara rinci peran Danu dalam pembunuhan ini.
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Akan Ajukan Danu sebagai Justice Collaborator
Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.
Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.
Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.
Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.