KOMPAS.com-Polisi menangkap Armin (45), penyiram air keras ke mantan bosnya Sudarmadi (50), dalam rumah kontrakannya di Kecamatan Labuhan Batu, Bandarlampung, Lampung.
Kepala Kepolisian Pugung, Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, Armin ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," sebut Ori, Minggu (15/10/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Saat Air Keras Mudah Didapat dan Jadi Senjata untuk Serang Lawan…
Penyiraman air keras itu terjadi pada 28 September 2023 sekitar 21.00 WIB di Perumahan Implasmen PTPN VII Tangkit Serdang, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
"Korbannya adalah Sudarmadi, selaku Asisten Afdeling IV PTP VII Tangkit Serdang, disiram air keras oleh pelaku dipicu sakit hati kepada korban yang sebelumnya merupakan bos tersangka Armin yang merupakan penderes karet," katanya.
Kejadian dimulai ketika listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam. Dia kemudian keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali.
"Namun, kejadian yang mengejutkan terjadi ketika listrik padam kembali. Kali ini, sebelum korban menyalakan listrik, seorang pelaku yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jeriken," ujarnya.
Baca juga: Selain di Karawang, Ini 5 Kasus Penyiraman Air Keras, dari Alasan Cemburu hingga Dilakukan OTK
Cairan tersebut mengenai wajah dan mulut korban, yang menyebabkan rasa sakit yang parah.
Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, tapi rasa sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.