Salin Artikel

Pekerja Perkebunan Siram Air Keras ke Mantan Bosnya, Dipicu Rasa Sakit Hati

Kepala Kepolisian Pugung, Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, Armin ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," sebut Ori, Minggu (15/10/2023), seperti dilansir Antara.

Penyiraman air keras itu terjadi pada 28 September 2023 sekitar 21.00 WIB di Perumahan Implasmen PTPN VII Tangkit Serdang, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

"Korbannya adalah Sudarmadi, selaku Asisten Afdeling IV PTP VII Tangkit Serdang, disiram air keras oleh pelaku dipicu sakit hati kepada korban yang sebelumnya merupakan bos tersangka Armin yang merupakan penderes karet," katanya.

Kejadian dimulai ketika listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam. Dia kemudian keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali.

"Namun, kejadian yang mengejutkan terjadi ketika listrik padam kembali. Kali ini, sebelum korban menyalakan listrik, seorang pelaku yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jeriken," ujarnya.

Cairan tersebut mengenai wajah dan mulut korban, yang menyebabkan rasa sakit yang parah.

Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, tapi rasa sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.


Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet.

Sudarmadi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat serangan ini, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah terbakar.

"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Pugung. Ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphone," katanya.

Polisi yang mengejar Armin disebut mengalami hambatan. Pasalnya, setelah teridentifikasi, Armin kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Saat polisi mengejar ke Sumatera Selatan, Armin kembali kabur ke Lampung dan teridentifikasi berada di Bandar Lampung.

Dari penangkapan tersangka terungkap saat korban terluka, ia merampas dan membawa kabur handphone korban saat peristiwa di Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang.

Akibat perbuatannya, kata dia, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/16/125540278/pekerja-perkebunan-siram-air-keras-ke-mantan-bosnya-dipicu-rasa-sakit-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke