Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet.
Sudarmadi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat serangan ini, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah terbakar.
"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Pugung. Ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphone," katanya.
Baca juga: Penyiram Air Keras ke Guru di Karawang Kesal Diminta Mundur dari Bisnis yang Dikelola Bersama
Polisi yang mengejar Armin disebut mengalami hambatan. Pasalnya, setelah teridentifikasi, Armin kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Saat polisi mengejar ke Sumatera Selatan, Armin kembali kabur ke Lampung dan teridentifikasi berada di Bandar Lampung.
Dari penangkapan tersangka terungkap saat korban terluka, ia merampas dan membawa kabur handphone korban saat peristiwa di Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang.
Akibat perbuatannya, kata dia, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.