Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekdis Pendidikan Ketapang Jadi Tersangka Kasus Pungli Pengelolaan DAK

Kompas.com - 14/10/2023, 11:32 WIB
Hendra Cipta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Sugiarto, ditetapkan sebagai tersangka perkara pungutan liar pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela nengatakan, Sugiarto langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang untuk persiapan proses persidangan.

“Jumat kemarin kita panggil dan periksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Panter saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli DAK Disdik Ketapang Naik ke Penyidikan

Panter melanjutkan, Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran diduga melakukan pungutan liar pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Ketapang.

"Tersangka dijerat Pasal 12 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun,” tegas Panter.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Pungli DAK, Sekdis Pendidikan Ketapang Dicopot

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ketapang Sugiarto terkait kasus dugaan pungutan liar dana alokasi khusus.

Pemeriksaan dilakukan Rabu (30/8/2023) mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB.

Usai diperiksa, Sekdis Pendidikan Ketapang Sugiarto mengaku mengetahui adanya pungutan, namun dia membantah telah memerintah staf untuk mengambil pungutan.

"Saya tidak mengarahkan staf untuk lakukan pungutan, tapi saya mengarahkan agar staf berkomunikasi dengan para kepala sekolah untuk kerelaan membantu," kata Sugiarto kepada wartawan, Rabu siang.

Menurut Sugiarto, pungutan yang dilakukan untuk menutupi keperluan alat tulis kantor, fotokopi serta pengandaan berkas.

"Jadi itu menjadi beban kami, makanya saya mengarahkan staf agar berkomunikasi dengan kepala sekolah," ungkap Sugiarto.

Kendati demikian, Sugiarto menegaskan uang hasil pungutan tidak dia nikmati. Dia hanya mengetahui hasil pungutan dari laporan staf.

"Saya cuma dapat laporan yang terkumpul berapa dan terserap untuk biaya ATK berapa. Di luar itu saya tidak bisa menerka-nerka," jelas Sugiarto.

Sugiarto juga membantah terkait patokan harga yang harus dikeluarkan kepala sekolah untuk biaya administrasi dan kontrak tiap paket pekerjaan yang didapat sekolah.

"Saya tidak ada beri catatan soal pungutan semua saya serahkan ke admin dinas, karena saya baru menjabat 4 bulan, jadi kebiasaan sebelumnya saya tidak tahu," ungkap Sugiarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com