LAMPUNG, KOMPAS.com - Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana, dua anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Lampung, menjalani sidang kode etik terkait mobil dinas yang digadaikan, Selasa (10/10/2023).
Rachmat dan Desi diduga memerintahkan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tulang Bawang Fadhoriyansah untuk menggadaikan mobil dinas Avanza tipe G warna metalik bernomor polisi BE 1983 YY milik Bawaslu.
Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar di Kantor KPU Lampung, mobil dinas itu digadaikan seharga Rp 15 juta.
Baca juga: Kalah Pemilihan RT, Pasutri di Perumahan River Valley Bogor Adang Truk Pengangkut Sampah
Keduanya kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua Sindikasi Demokrasi Indonesia Adhel Setiawan.
Baca juga: Menjajal Bus DAMRI dari Kota Bandung ke Bandara Kertajati
Saat sidang yang dipimpin oleh anggota DKPP J Kristiadi, anggota majelis sidang etik Topan Indra Karsa, menanyakan kebijakan Fadhoriyansah terkait penggadaian mobil dinas itu.
"Kenapa Anda gadaikan? Karena Anda menggadaikan bukan milik Anda, itu penggelapan. Atas dasar apa Anda menggadaikan itu? Siapa yang memerintahkan?" tanya Topan.
Topan yang juga berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Lampung dari unsur masyarakat, kembali menanyakan apakah ada perintah untuk menggadaikan mobil dinas tersebut.
"Saya ingin tegaskan, adakah perintah untuk melakukan penggadaian itu. Ada atau tidak?" tanya Topan.
Menjawab pertanyaan itu, Fardhoriyansah mengaku tidak mempunyai bukti perintah secara langsung dari Rachmat maupun Desi untuk menggadaikan mobil.
"Saya hanya ada bukti chat yang menjadi perintah," jawab pria yang disapa Dori itu.
Dori sempat membacakan pesan WhatsApp di bulan Agustus 2023 dari Desi kepada dirinya.
"Chat dari Bu Desi, 'Ya, gimana Pak Korsek aja, yang jelas Tulang Bawang enggak ada laporan ke provinsi dan RI untuk laporan. Ketika enggak berangkat, hanya Kabupaten Tuba saja yang tidak jalan. Saya tunggu kepastiannya Pak Dori. Kalau tidak jalan saya mau report ke pimpinan. Pak Dori konfirmasi saja ke kasek provinsi jika tidak berangkat agar ada penjelasan ke provinsi'. Demikian Yang Mulia," kata Dori.
Setelah menerima chat tersebut, Dori mengaku menggadaikan mobil dinasnya ke warga bernama Wandra sebesar Rp 15 juta.
Dori menambahkan, Sekretariat Bawaslu Tulang tidak memiliki anggaran perjalanan dinas ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Total biaya perjalanan dinas itu memerlukan anggaran sebesar Rp 24 juta.