Salin Artikel

Mobil Dinas Bawaslu Tulang Bawang Digadaikan Rp 15 Juta, 2 Komisioner Disidang Etik

Rachmat dan Desi diduga memerintahkan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tulang Bawang Fadhoriyansah untuk menggadaikan mobil dinas Avanza tipe G warna metalik bernomor polisi BE 1983 YY milik Bawaslu.

Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar di Kantor KPU Lampung, mobil dinas itu digadaikan seharga Rp 15 juta.

Keduanya kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua Sindikasi Demokrasi Indonesia Adhel Setiawan.

Saat sidang yang dipimpin oleh anggota DKPP J Kristiadi, anggota majelis sidang etik Topan Indra Karsa, menanyakan kebijakan Fadhoriyansah terkait penggadaian mobil dinas itu.

"Kenapa Anda gadaikan? Karena Anda menggadaikan bukan milik Anda, itu penggelapan. Atas dasar apa Anda menggadaikan itu? Siapa yang memerintahkan?" tanya Topan.

Topan yang juga berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Lampung dari unsur masyarakat, kembali menanyakan apakah ada perintah untuk menggadaikan mobil dinas tersebut.

"Saya ingin tegaskan, adakah perintah untuk melakukan penggadaian itu. Ada atau tidak?" tanya Topan.

Menjawab pertanyaan itu, Fardhoriyansah mengaku tidak mempunyai bukti perintah secara langsung dari Rachmat maupun Desi untuk menggadaikan mobil.

"Saya hanya ada bukti chat yang menjadi perintah," jawab pria yang disapa Dori itu.

Dori sempat membacakan pesan WhatsApp di bulan Agustus 2023 dari Desi kepada dirinya.

"Chat dari Bu Desi, 'Ya, gimana Pak Korsek aja, yang jelas Tulang Bawang enggak ada laporan ke provinsi dan RI untuk laporan. Ketika enggak berangkat, hanya Kabupaten Tuba saja yang tidak jalan. Saya tunggu kepastiannya Pak Dori. Kalau tidak jalan saya mau report ke pimpinan. Pak Dori konfirmasi saja ke kasek provinsi jika tidak berangkat agar ada penjelasan ke provinsi'. Demikian Yang Mulia," kata Dori.

Setelah menerima chat tersebut, Dori mengaku menggadaikan mobil dinasnya ke warga bernama Wandra sebesar Rp 15 juta.

Dori menambahkan, Sekretariat Bawaslu Tulang tidak memiliki anggaran perjalanan dinas ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Total biaya perjalanan dinas itu memerlukan anggaran sebesar Rp 24 juta.

Uang hasil gadai mobl lalu ditransfer ke bendahara sebesar Rp 10 juta. Sedangkan sisa Rp 5 juta digunakan untuk kebutuhan tak terduga.

"Sisanya, Yang Mulia, karena kebutuhan kantor kan tidak terduga, dalam seminggu, dua minggu ke depan, entah pimpinan yang akan hadir melakukan supervisi," kata Dori.

Klarifikasi 

Sementara, Desi menyebut chat WhatsApp yang dikirimnya ke Dori merupakan pemberitahuan untuk berangkat ke Jakarta.

"Itu adalah chat saya dan divisi pencegahan akan berangkat ke Jakarta menyampaikan laporan akhir di bulan Agustus. Itu berangkat terakhir kali saya pada masa periode pertama, Yang Mulia," katanya.

Dia juga membantah pernah memberi instruksi untuk menggadaikan mobil itu.

"Saya tidak pernah, Yang Mulia, menginstruksikan Pak Dori yang terhormat untuk menggadaikan mobil. Saya tidak pernah," ujarnya.

Desi pun mengaku tidak tahu Dori telah menggadaikan mobil dinas tersebut. Hal itu baru diketahuinya dari bendahara setelah pulang dari dinas luar.

"Pak Bana (bendahara) curhat karena Pak Dori menggadaikan mobil (dinas). Saya sampaikan, ini tidak boleh, kita harus klarifikasi ke Pak Dori," jelasnya.

Dari bendahara pula Desi mengetahui mobil dinas itu sudah diambil kembali oleh si bendahara.

Terlapor lainnya, Rachmat Lihusnu mengatakan, dirinya mengetahui adanya pencairan GU dari Bawaslu Provinsi Lampung sebesar Rp 12 juta setelah berkomunikasi dengan bendahara.

GU merupakan sistem dan prosedur pengajuan ganti uang persediaan.

Namun, dia tidak mengetahui biaya perjalanan dinas tersebut bersumber dari hasil gadai mobil operasional.

"Laporan dari bendahara bahwa saat itu ada pencairan GU. Jadi kami hanya minta tiket pesawat dan untuk sewa mobil, itu aja," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/10/195552078/mobil-dinas-bawaslu-tulang-bawang-digadaikan-rp-15-juta-2-komisioner

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke