PADANG, KOMPAS.com-Aniaya dan cabuli seorang pria driver ojek online (ojol), tiga orang wanita pria (waria) di Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Ketiganya AP (25), J (30) dan HS (30) ditangkap di Parupuk, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat setelah korban Rafli (26) membuat laporan polisi.
"Ketiganya kita tangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino yang dihubungi Kompas.com, Minggu (8/10/2023) malam.
Afrino menyebutkan ketiganya dikenakan pasal penganiayaan dan pencabulan yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Peristiwa berawal dari korban berniat menjual sebuah handphone melalui aplikasi daring.
Lalu tersangka menjadi calon pembeli dan berniat melakukan transaksi Cash on Delivery (COD).
Setelah korban tiba di lokasi kejadian, Jumat (6/10/2023), korban kemudian dipukul oleh tersangka hingga tidak sadar diri.
"Ketika korban sudah sadar dia mendapati dirinya sudah tanpa busana dan selanjutnya membuat laporan polisi," kata Afrino.
Baca juga: Andin, Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR, adalah Ibu Tunggal dan Tulang Punggung Keluarga
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan salah seorang tersangka HS (30) telah diamankan warga.
"Lalu kita melakukan pengembangan kasus dan kemudian dua orang teman HS berhasil kita ringkus," jelas Afrino.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolsek Koto Tangah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.