Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Lahan Milik Pemerintah untuk Bercocok Tanam, Pria di Kampar Ditangkap

Kompas.com - 05/10/2023, 09:15 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SB (44) ditangkap polisi, karena melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani mengatakan, pelaku membakar lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, yang mengakibatkan terjadinya karhutla.

"Pelaku membakar tumpukan kayu di lahan milik Pemkab Kampar untuk bercocok tanam. Namun, mengakibatkan terjadinya kebakaran seluas 1,4 hektar," kata Marupa saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Wamen LHK Alue Dohong Ambruk Setelah Turun Langsung Tangani Karhutla di Kalsel

Marupa menjelaskan, pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, dirinya mendapat informasi adanya karhutla di Desa Kualu Nenas.

Sesampainya di lokasi, Marupa dan anggotanya menemukan lahan terbakar dan api sudah sangat besar serta asap mengepul.

"Saat itu kami langsung melakukan pemadaman," sebut Marupa.

Baca juga: Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Di samping itu, petugas juga mencari pelaku dan berhasil menangkapnya pada pukul 23.00 WIB.

"Pelaku SB ditangkap saat berada di dalam pondok di sekitar lokasi kejadian karhutla," kata Marupa.

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Tambang dengan barang bukti mancis, botol bekas minyak tanah, dan potongan kayu yang terbakar.

Pada Rabu (4/10/2023), kata Marupa, pelaku SB dibawa ke Polres Kampar untuk diserahkan kepada tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mengakui bahwa telah melakukan pembakaran tumpukan kayu di atas lahan milik Pemkab Kampar," ungkap Marupa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SB dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Lalu, Pasal 108 Jo Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 187 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com