Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Batam Jajakan Perempuan di Medsos Rp 4 jutaan

Kompas.com - 05/10/2023, 08:56 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Satgas Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan, mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan tersangka IM (32).

Warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ini ditangkap di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa (3/10/2023) dini hari.

"Benar, pengungkapannya kemarin dan saat ini pelaku dan 2 orang korban sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui WhatsApp, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: 5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi Online

Riky mengatakan, pengungkapan tindak pidana prostitusi online ini berawal dari informasi tindak pidana prostitusi yang diposting dalam salah satu media sosial (medsos). Selanjutnya informasi tersebut didalami satgas operasi pekat.

"Jadi pelaku ini menjajakan perempuan melalui salah satu aplikasi medsos," ungkap Riky.

Personel kemudian berusaha menghubungi nomor yang tertera dalam medsos, sehingga terjadilah transaksi. Caranya, tersangka mengirimkan foto-foto perempuan yang dijajakan pelaku.

"Jadi tidak satu perempuan, melainkan ada beberapa dengan tarif yang juga berbeda-beda, sesuai dengan paras dan umur perempuan tersebut," ucap Riky.

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Terkait Prostitusi Online

Setelah adanya kesepakatan pemesan, barulah pelaku mengantarkan perempuan tersebut ke sebuah penginapan yang telah disepakati.

"Namun sebelumnya pengguna jasa prostitusi tersebut diminta terlebih dahulu membayar uang layanan. Selanjutnya pemesan menentukan lokasi yang akan digunakan untuk eksekusinya," ungkap Riky.

Pelaku IM terlebih dahulu sampai di penginapan bersama 2 perempuan, selanjutnya personel Polres Bintan menggerebek dan menangkap tersangka beserta dua perempuan yang dijajakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, IM mengaku beberapa kali menjajakan perempuan. Rata-rata tarif yang ditawarkan Rp 4 jutaan. 

"Rata-rata nilainya Rp 4 jutaan, karena selain masih muda, pelaku mengaku rata-rata perempuan yang dijajakan pelaku cantik-cantik," ucap Riky menirukan perkataan pelaku IM.

Pelaku dipersangkakan sebagai muncikari yaitu Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman  pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Pelaku terancam hukuman penjara 1,4 tahun penjara, untuk korban akan kami berlakukan wajib lapor. Namun jika kembali tertangkap masih melakukan perbuatan serupa, Polres Bintan akan melakukan tindakan tegas," pungkas Riky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com