Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Bengkulu Gelapkan 40 Mobil Rental, Kumpulkan Rp 924 Juta

Kompas.com - 03/10/2023, 14:11 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menangkap MK (24), seorang mahasiswa yang diduga menggelapkan 40 unit mobil rental milik belasan orang.

Ulah MK memperkaya diri sendiri itu ditaksir mampu mengumpulkan uang mencapai Rp 924 juta. Uang tersebut digunakan MK untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca juga: Gelapkan Uang Bos Rp 800 Juta, Seorang Tauke Sawit di Bangka Ditangkap Polisi

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH SIK M H didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra saat dikonfirmasi melalu telepon membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku telah diamankan di Mapolres Mukomuko. Modus pelaku menggelapkan mobil yang ia sewa atau rental pada orang lain lalu digadaikan pada orang lain lagi. Ada 14 orang menjadi korban penipuan oleh MK ini," ujar AKP. Fajri Ameli Putra, saat dibubungi via telepon, Selasa (3/10/2023).

Kronologi penipuan dan penggelapan ini berawal dari pelaku membuka usaha jasa jual beli mobil bekas di Desa Ujung Pasang, Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Mei 2023.

Di sela-sela jual mobil bekas itu, pelaku menawarkan jasa rental mobil. Mobil yang direntalkan merupakan titipan pihak lain.

Tak hanya direntalkan, mobil titipan itu digadaikan ke orang lain.

"Jadi pelaku ini sewa mobil orang untuk rental namun ia juga gadaikan mobil itu ke pihak lain. Besarannya beragam berkisar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta yang ia gadaikan," jelas Kasat.

Aksi ini terungkap saat pelaku telat membayar sewa ke pemilik mobil titipan yang direntalkan.

Dari macetnya pembayaran sewa inilah, korban melapor ke polisi dan diketahui mobil yang direntalkan itu digadaikan pelaku ke pihak lain.

Baca juga: Tidak Saja Gelapkan Uang Masjid, Pegawai Honorer Pemprov Kepri Juga Bunuh WNA Singapura

Ada 14 korban menjadi korban penipuan MK dengan kerugian mencapai Rp 924 juta.

Bersama pelaku diamankam 16 mobil dan tiga buku tabungan.

Pelaku dijerat pasal 372 Subsider Pasal 378 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUH Pidana ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com