BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menangkap MK (24), seorang mahasiswa yang diduga menggelapkan 40 unit mobil rental milik belasan orang.
Ulah MK memperkaya diri sendiri itu ditaksir mampu mengumpulkan uang mencapai Rp 924 juta. Uang tersebut digunakan MK untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Gelapkan Uang Bos Rp 800 Juta, Seorang Tauke Sawit di Bangka Ditangkap Polisi
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH SIK M H didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra saat dikonfirmasi melalu telepon membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku telah diamankan di Mapolres Mukomuko. Modus pelaku menggelapkan mobil yang ia sewa atau rental pada orang lain lalu digadaikan pada orang lain lagi. Ada 14 orang menjadi korban penipuan oleh MK ini," ujar AKP. Fajri Ameli Putra, saat dibubungi via telepon, Selasa (3/10/2023).
Kronologi penipuan dan penggelapan ini berawal dari pelaku membuka usaha jasa jual beli mobil bekas di Desa Ujung Pasang, Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Mei 2023.
Di sela-sela jual mobil bekas itu, pelaku menawarkan jasa rental mobil. Mobil yang direntalkan merupakan titipan pihak lain.
Tak hanya direntalkan, mobil titipan itu digadaikan ke orang lain.
"Jadi pelaku ini sewa mobil orang untuk rental namun ia juga gadaikan mobil itu ke pihak lain. Besarannya beragam berkisar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta yang ia gadaikan," jelas Kasat.
Aksi ini terungkap saat pelaku telat membayar sewa ke pemilik mobil titipan yang direntalkan.
Dari macetnya pembayaran sewa inilah, korban melapor ke polisi dan diketahui mobil yang direntalkan itu digadaikan pelaku ke pihak lain.
Baca juga: Tidak Saja Gelapkan Uang Masjid, Pegawai Honorer Pemprov Kepri Juga Bunuh WNA Singapura
Ada 14 korban menjadi korban penipuan MK dengan kerugian mencapai Rp 924 juta.
Bersama pelaku diamankam 16 mobil dan tiga buku tabungan.
Pelaku dijerat pasal 372 Subsider Pasal 378 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUH Pidana ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.