Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Ketua Geng Pelaku "Bullying" Cilacap, Juara Silat dan Pernah Dikeluarkan dari Sekolah

Kompas.com - 29/09/2023, 22:47 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - MK (15), salah satu tersangka perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, ternyata sempat berpindah-pindah sekolah. MK dikenal sebagai ketua geng barisan siswa. 

Bahkan, sebelumnya MK yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP ini pernah dikeluarkan dari sekolah karena terlibat perkelahian.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, sebelum bersekolah di salah satu SMP di Kecamatan Cimanggu, MK pernah bersekolah SMP di Kecamatan Majenang.

Baca juga: Geger 2 Video Bullying Cilacap, 2 Siswa Jadi Tersangka, 1 Masih Diperiksa

"Tapi keluar karena berkelahi," kata Arief kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Menurut Arief, sebelumnya MK juga sempat mengenyam pendidikan di pondok pesantren di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Habis mondok di Tasik, dia masuk SMP di Majenang, terus keluar karena berkelahi dengan siswa di sana. Kemudian pindah ke SMP di Cimanggu," ujar Arief.

Pada kesempatan berbeda, kepala sekolah MK, Wuri Handayani mengatakan, yang bersangkutan merupakan siswa yang cukup berprestasi dalam pencak silat.

"Pernah mengikuti lomba pencak silat tingkat kabupaten meraih juara kedua," kata Wuri.

Selain itu, MK juga pernah menjuarai lomba tilawah tingkat kecamatan.

Seperti diketahui, MK telah ditetapkan sebagai tersangka perundungan yang videonya viral di media sosial. MK merupakan ketua kelompok atau geng Barisan Siswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com