NUNUKAN, KOMPAS.com – Masyarakat transmigran di Satuan Pemukiman (SP) 5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, mengeluhkan adanya penarikan biaya saat mereka memeriksakan diri dan berobat di Pustu.
Antusiasme warga transmigran yang tadinya senang atas keberadaan Pustu setelah sekitar 13 tahun lamanya berharap adanya pelayanan kesehatan di wilayah mereka, buyar.
Warga transmigran mempertanyakan janji serta komitmen Pemkab Nunukan, yang menyatakan bahwa pelayanan di Pustu tersebut tidak dipungut biaya.
Baca juga: Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang
"Jadi, Pustu SP 5 Sebakis dibuka Dinkes Nunukan pada 10 September 2023. Hari pembukaan Pustu ada pelayanan kesehatan gratis. Tapi besoknya setelah petugas Dinkes pulang ke Nunukan, ada pungutan biaya Rp 25.000 per orang, dari Nakes Pustu," ujar salah satu warga SP 5 Sebakis, Yudha Aji, Jumat (29/9/2023).
Kondisi ini pun menjadi pembahasan warga transmigran, karena setahu mereka, Dinkes Nunukan menegaskan bahwa pelayanan di Pustu tidak berbayar.
Hal tersebut, diperkuat dengan adanya spanduk besar yang terpasang di dinding bagian depan bangunan Pustu, bertuliskan, ‘Pustu tidak dipungut biaya/semua layanan gratis’.
"Sekitar hari kelima setelah Pustu dibuka, saya datang untuk berobat, dan ditarik biaya Rp 25.000. Saya tanyakan untuk apa karena warga semua di SP 5 tahunya gratis. Jawaban Nakesnya, uang itu untuk membeli balpoin, untuk ongkos speed kalau mengambil obat di Nunukan," jelas Yudha.
Namun demikian, tidak ada bukti pembayaran yang diberikan sebagai tanda bahwa pungutan dimaksud memang anjuran Dinas Kesehatan. Masalah ini pun semakin santer diperbincangkan warga transmigran.
Untuk mencari kejelasan tersebut, Yudha berinisiatif pergi ke Nunukan untuk bertemu dengan Kepala Puskesmas Nunukan, dr Ika Bihandayani, bertanya langsung terkait masalah pungutan dimaksud.
Baca juga: Sulitnya Sopir Truk Lepas dari Jerat Pungli, Padahal Jokowi Sudah Perintahkan Polri Sikat Pelakunya
"Kan tidak sedikit warga yang membayar Rp 25.000 setiap berobat. Itu tarikan bagi semua warga yang berobat, baik yang punya BPJS maupun yang tidak," tegasnya.
Setelah bertemu dengan dr Ika, Yudha mendapat penjelasan bahwa pungutan Rp 25.000 bukan atas instruksi Puskesmas ataupun Dinas Kesehatan.
Karena sudah jelas, terpampang dalam spanduk, semua layanan kesehatan di Pustu gratis, tidak dipungut biaya.
"Kepala Puskesmas mengakui tindakan itu salah. Bahkan Nakesnya juga sudah dipesan sebelumnya, bahwa tidak boleh mengenakan tarif di Pustu," imbuhnya.
Melihat kasus ini menjadi ramai, Bidan Pustu akhirnya pulang ke Nunukan dan tidak kembali melayani di Pustu SP 5 Sebakis.
"Sekarang, Bidannya pulang ke Nunukan. Tapi pelayanan Pustu tetap buka, dilayani perawat," jelas Yudha.
Baca juga: Nyanyian Sopir Truk yang Kerap Dipalak Didengar Polisi, 13 Pelaku Pungli Pun Ditangkap