Kasus inipun menjadi delik aduan yang dibawa Yudha ke Polres Nunukan. Laporan tercatat dengan nomor STTP/178/IX/2023/Reskrim, tertanggal 27 September 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, Miskia, tidak menampik bahwa pengobatan di Pustu SP 5 Sebakis, tidak dibebankan biaya dalam pelayanan apapun.
Miskia juga mengaku sudah tahu ada kasus yang sedang menjadi perbincangan warga transmigran, terkait dugaan pungli oleh Nakes disana.
"Kalau masalah dugaan (pungli) itu, jadi mereka kan petugas baru. Memang ada penarikan tarif yang diakui. Tapi masalah itu sudah dibicarakan dengan Pak RT, dan uangnya semua sudah dikembalikan ke warga," jawabnya.
Miskia menjelaskan, kedua Nakes yang ditugaskan di Pustu SP 5 Sebakis, masih baru bertugas, sehingga ada beberapa hal yang kurang difahami.
Masalah inipun sudah menjadi konsen Dinas Kesehatan. Pihak Dinas, sudah melakukan pembinaan dan sudah mengumumkan ke masyarakat bahwa pelayanan pengobatan di Pustu, sepenuhnya gratis.
"Bidan yang kemarin, berhenti dengan alasan jauh dan lain-lain. Tapi nanti ada bidan baru kita tugaskan masuk," kata Miskia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.