GORONTALO, KOMPAS.com – Kepala Sataun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) MMD (41) Kota Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan patroli penyakit masyarakat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta mengatakan, MMD berstatus tersangka sejak 5 Juli 2023 dan diperiksa sebagai tersangka pada 10 Juli 2023.
Sebelum menetapkan MMD menjadi tersangka, menurut Ade, penyidik telah memeriksa 65 saksi serta ahli pidana.
Baca juga: Video Viral Penumpang Mengamuk di Pelabuhan Makassar Diduga Dimintai Pungli Rp 60.000
“Selain MMD, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM (42) yang merupakan pegawai honorer pada Kantor Satpol PP,” kata Kompol Leonardo, Kamis (28/9/2023).
Leonardo menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan terkait dugaan pungutan liar atas dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN dan non-ASN sejak 2021 sampai dengan 2023.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, MMD diduga memberikan perintah pada NM untuk mengumpulkan uang daro personel Satpol PP yang masuk dalam surat tugas monitoring dan evaluasi.
Ia meminta anak buahnya menyetor uang Rp 200.000 hingga Rp 800.000.
“Jadi atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personel Satpol PP yang masuk dalam surat perintah giat Monev,” ujar kompol Leonardo.
Menurut Leonardo, personel Satpol PP merasa keberatan terhadap perintah MMD tersebut. Namun, NM meminta mereka yang tak bersedia menyetorkan uang untuk menghadap MMD.
Atas tekanan ini para personel Satpol PP pun menyerahkan sejumlah uang kepada NM.
Menurut NM pengumpulan uang ini dilakukan dengan alasan akan dibagikan kepada pegawai honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas, namun ikut dalam kegiatan monev tersebut.
Tetapi dari keterangan beberapa orang pegawai honorer mereka hanya mendapatkan uang Rp 25.000-75.000.
Itu pun diberikan oleh Komandan peleton atau disebut Wira Pati. Sementara NM mengaku ia yang membagikan secara langsung kepada pegawai honorer.
Baca juga: Warga Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis di Brebes Kena Pungli Rp 250.000, Ini Imbauan PLN
“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tutur Kompol Leonardo.
Leonardo mengungkapkan berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sejak Agustus tahun 2023 dan ada beberapa petunjuk melalui P19, yang harus dipenuhi.
Berkas ini kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU pada 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.