Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Kompas.com - 28/09/2023, 18:53 WIB
Rosyid A Azhar ,
Krisiandi

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Kepala Sataun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) MMD (41) Kota Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan patroli penyakit masyarakat.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta mengatakan, MMD berstatus tersangka sejak 5 Juli 2023 dan diperiksa sebagai tersangka pada 10 Juli 2023.

Sebelum menetapkan MMD menjadi tersangka, menurut Ade, penyidik telah memeriksa 65 saksi serta ahli pidana.

Baca juga: Video Viral Penumpang Mengamuk di Pelabuhan Makassar Diduga Dimintai Pungli Rp 60.000

“Selain MMD, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM (42) yang merupakan pegawai honorer pada Kantor Satpol PP,” kata Kompol Leonardo, Kamis (28/9/2023).

Leonardo menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan terkait dugaan pungutan liar atas dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN dan non-ASN sejak 2021 sampai dengan 2023.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, MMD diduga memberikan perintah pada NM untuk mengumpulkan uang daro personel Satpol PP yang masuk dalam surat tugas monitoring dan evaluasi. 

Ia meminta anak buahnya menyetor uang Rp 200.000 hingga Rp 800.000.

“Jadi atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personel Satpol PP yang masuk dalam surat perintah giat Monev,” ujar kompol Leonardo.

Menurut Leonardo, personel Satpol PP merasa keberatan terhadap perintah MMD tersebut. Namun, NM meminta mereka yang tak bersedia menyetorkan uang untuk menghadap MMD. 

Atas tekanan ini para personel Satpol PP pun menyerahkan sejumlah uang kepada NM.

Menurut NM pengumpulan uang ini dilakukan dengan alasan akan dibagikan kepada pegawai honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas, namun ikut dalam kegiatan monev tersebut.

Tetapi dari keterangan beberapa orang pegawai honorer mereka hanya mendapatkan uang Rp  25.000-75.000.

Itu pun diberikan oleh Komandan peleton atau disebut Wira Pati. Sementara NM mengaku ia yang membagikan secara langsung kepada pegawai honorer.

Baca juga: Warga Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis di Brebes Kena Pungli Rp 250.000, Ini Imbauan PLN

“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tutur Kompol Leonardo.

Leonardo mengungkapkan berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sejak Agustus tahun 2023 dan ada beberapa petunjuk melalui P19, yang harus dipenuhi.

Berkas ini kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU pada 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com