KETAPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memeriksa Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ketapang, Sugiarto, terkait kasus dugaan pungutan liar dana alokasi khusus. Pemeriksaan dilakukan Rabu (30/8/2023, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB.
Usai diperiksa, Sekdis Pendidikan Ketapang Sugiarto mengaku mengetahui adanya pungutan. Namun dia membantah telah memerintah staf untuk mengambil pungutan.
"Saya tidak mengarahkan staf untuk lakukan pungutan, tapi saya mengarahkan agar staf berkomunikasi dengan para kepala sekolah untuk kerelaan membantu," kata Sugiarto kepada wartawan, Rabu siang.
Menurut Sugiarto, pungutan yang dilakukan untuk menutupi keperluan alat tulis kantor, fotokopi serta penggandaan berkas.
"Jadi itu menjadi beban kami. Makanya saya mengarahkan staf agar berkomunikasi dengan kepala sekolah," ungkap Sugiarto.
Kendati demikian, Sugiarto menegaskan uang hasil pungutan tidak untuk kepentingan pribadi. Dia hanya mengetahui hasil pungutan dari laporan staf.
"Saya cuma dapat laporan yang terkumpul berapa dan terserap untuk biaya ATK berapa. Di luar itu saya tidak bisa menerka-nerka," jelas Sugiarto.
Sugiarto juga membantah terkait patokan harga yang harus dikeluarkan kepala sekolah untuk biaya administrasi dan kontrak setiap paket pekerjaan yang didapat sekolah.
"Saya tidak ada beri catatan soal pungutan semua saya serahkan ke admin dinas, karena saya baru menjabat empat bulan. Jadi kebiasaan sebelumnya saya tidak tahu," ungkap Sugiarto.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut setelah memeriksa para pihak terkait dugaan pungli tersebut.
"Proses lebih lanjut akan kami sampaikan, sementara kami fokus mendalami persoalan ini," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SMP) diperiksa kejaksaan terkait dugaan pungutan liar dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, ada dugaan oknum Dinas Pendidikan Ketapang melakukan pungutan terhadap sekolah-sekolah yang menerima DAK.
“Ada dugaan pengkondisian yang dilakukan oknum dinas dengan mendatangi sejumlah sekolah yang menerima DAK,” kata Panter kepada wartawan, Kamis (24/8/2023) sore.
Panter menerangkan, dugaan pungli tersebut meliputan adanya dugaan pemotongan biaya-biaya seperti pembuatan rencana anggaran biaya dan kontrak.