Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Berita Hoaks Meresahkan via Grup WA, Tukang Bangunan di Kupang Ditangkap

Kompas.com - 28/09/2023, 11:25 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial IF, karena menyebar berita hoaks melalui grup aplikasi pesan WhatsApp.

"Pelaku ini kita tangkap tadi malam," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (28/9/2023).

Krisna menuturkan, penangkapan itu berawal ketika polisi menerima informasi adanya pesan WA yang berisi adanya warga melakukan pengadangan badan jalan, di Jalan Suratin, Jalan Oesapa, Jalan Sumba dan Jalan belakang Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Kupang, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Baca juga: Polisi Sebut 2 Pembunuh Mahasiswa di Kupang adalah Anak Buah Kapal

Pesan itu, dihubungkan dengan kasus pembunuhan seorang mahasiwa di Kelurahan Oesapa.

Pesan itu beredar luas dan dibagikan secara berantai, membuat warga Kota Kupang menjadi cemas.

"Setelah kami mendapat pesan berantai itu, kami lakukan pelacakan melalui nomor handphone pelaku, dan saya perintahkan tim Jatanras untuk segera bergerak mengejar dan menangkap pelaku, agar bertanggung jawab di depan hukum atas informasi bohong yang telah disebarnya," tegas Krisna.

Setelah itu lanjut Krisna, anggotanya menangkap IF di bilangan Jalan Timor Raya, depan Supermarket Hemart, atau persisnya di depan lapangan Sitarda, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.

"IF ini adalah orang yang  menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui WA Grup dan disebarkan dengan cepat secara berantai ke warga yang lain," kata Krisna.

Saat diperiksa, IF ini diketahui bergabung ke grup WA bola dengan nama Real Madrid, lalu di dalam grup itu ada nomor yang tidak dikenal membagikan informasi hoaks itu.

Tanpa mengecek,  IF langsung menyalin informasi itu dan disebar lagi ke grup Divisi Humas PRMI Kupang.

"Selanjutnya IF tidak tahu kalau sampai tersebar ke mana-mana dan membuat resah warga Kota Kupang," ungkap Krisna.

Baca juga: 2 Orang Ditangkap Terkait Perkelahian yang Sebabkan 1 Korban Tewas di Kupang

Saat ini kata Krisna, pelaku telah diamankan, dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang Kota,

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah telepon seluler merk Vivo serta kartu Telkomsel atas nama IF.

Polisi menjerat IF dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dengan pemberitaan bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com