PURWOREJO, KOMPAS.com - Aplikasi Kemitraan Membangun Desa (Kembang Desa) menyebabkan ratusan desa yang ada di Purworejo merugi.
Pasalnya, desa telah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk aplikasi tersebut.
Namun, aplikasi yang digadang-gadang akan mempermudah administrasi desa ini ternyata malah tidak bisa berfungsi.
Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Dini dan Hamil di Luar Nikah, Siswa di Magetan Buat Aplikasi Pendidikan Seks
Aplikasi ini mulai disosialisasikan kepada desa-desa sejak tahun 2020 lalu, namun sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan.
Di Kabupaten Purworejo terdapat 469 desa, namun yang mengeluarkan uang untuk aplikasi tersebut ada 438 desa. Uang yang dikeluarkan tiap desa-desa juga bervariasi, ada yang Rp 2 juta, ada yang Rp 4 juta.
Salah satu yang mengeluarkan uang Rp 4 juta untuk aplikasi Kembang Desa adalah Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano.
Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz, didampingi Sekretaris Desa Andikasari merasa dirugikan karena desa telah mengeluarkan uang jutaan rupiah, namun aplikasi malah tidak bisa digunakan.
"Bayar Rp 4 juta, aplikasinya tidak bisa dipakai, jadi kan seperti desa ada program seperti ini, karena ada arahan dari sana (Pemkab) ya cuma mengikuti saja. Informasi dari kecamatan, kecamatan mungkin dari kabupaten, jadi cuma mengikuti saja," ungkap Abdul Aziz saat ditemui di kantornya, Senin (25/9).
Kades Abdul Aziz berharap masalah aplikasi ini bisa segera ada jalan keluar dari pihak-pihak terkait, agar Pemdes tidak dirugikan.
"Harapan saya karena itu program pemerintah yang sudah diluncurkan, tentunya kan bisa bermanafaat untuk desa, karena kami uang sebesar apapun pasti dituntut pertanggungjawabannya," katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Gunakan Aplikasi MiChat
Andikasari menjelaskam, awalnya untuk aplikasi Kembang Desa memang diwajibkan dianggarkan senilai Rp 4 juta oleh Pemerintah Kabupaten.
Kemudian pihaknya mendapat pelatihan penggunaan aplikasi di Hotel Plaza Purworejo pada tahun 2020 lalu bersama dengan ratusan Sekdes di Purworejo.
Desa membayar untuk aplikasi tersebut dari anggaran Dana Desa tahun 2020.
"Wajib membuat dari anggaran itu untuk aplikasi Kembang Desa, dengan berjalan waktu aplikasi tidak bisa dipakai. Kita sampai sekarang saja password tidak dikasih, user id juga tidak dikasih, saya pernah coba pakai (aplikasi), tapi tidak efisien, aplikasi kadang tidak bisa dibuka, yang kami jengkelkan juga, (dulu) sering ditagih (membayar aplikasi), akhirnya kami bayar," kata Andikasari.
Andika juga mengatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) aplikasi Kembang Desa tidak rinci.
"RAB-nya itu LS (langsung), tidak ada rinciannya, kalau RAB itu kan ada untuk aplikasinya berapa, terus pelatihannya berapa, RAB wajar lah, itu tidak ada, cuma aplikasi Kembang Desa 1 paket Rp 4 juta," terangnya.
Setelah itu, pada tahun 2022 Andika dipanggil Polres Purworejo untuk mengumpulkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Kembang Desa. Namun, waktu itu Andika berhalangan dan tidak ikut mengumpulkan.