Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut 3.956 Ijazah Bermasalah, Rektor Undana ke Alumni: Silakan Gugat ke PTUN

Kompas.com - 22/09/2023, 10:42 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Profesor Maxs U E Sanam mempersilakan 3.956 alumnus menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) buntut kesalahan dalam penulisan akreditasi ijazah bagi wisudawan periode Juni dan September 2023.

Baca juga: Ijazah Bermasalah, Ratusan Alumni Undana Kupang Datangi Rektorat

"Silakan saja, itu haknya. Itu lebih bagus kalau perintah pengadilan untuk Rektor silakan cetak ijazah baru, itu kan memberikan kekuatan bagi saya untuk cetak," ujar Maxs kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2023).

Maxs mengaku ijazah yang sudah dicetak dan diambil, dipastikan tidak merugikan para alumni.

Baca juga: Duduk Perkara Ribuan Ijazah Alumni UTM Bangkalan Tak Terdaftar Kemendikbud Ristek, Demo dan Janji Rektorat

"Karena kita sekarang tidak lagi berbicara soal gelar dan ijazah namun soal kompetensi, kamu bisa apa? Sehingga kadang orang bilang enggak usah kuliah yang penting kita belajar mandiri dan keterampilan untuk menguasai kompetensi," katanya.

Maxs menerangkan, nomor akreditasi yang terbaru yakni dari bulan Februari 2023 hingga 2028. Sehingga para alumni disarankan untuk mendownload Surat Keputusan (SK) akreditasi pada link yang akan diedarkan.

"Memang akan tertera nomor akreditasi yang berbeda tetapi kita akan buatkan SK Rektor yang menyatakan di ijazah itu seharusnya bukan nomor yang 2018 tetapi 2023. Itu pentingnya SK Rektor yang akan kita keluarkan ke mereka," terangnya.

Maxs menyebutkan, bisa juga terjadi kesalahan identitas karena kesalahan pribadi.

Karena kata dia, faktor kesalahan identitas bukan hanya dari Undana melainkan dari para alumni. Dia mencontohkan mengenai penulisan nama yang tak tepat.

"Itu yang bermasalah, bukan salah kami, tidak konsisten. Sehingga kita buatkan lagi SK pembetulan sesuai dengan identitasi tapi tidak harus cetak ijazah baru," akunya.

Baca juga: Penjelasan UMT Bangkalan soal Ijazah Alumni Tak Terdaftar di Kemendikbud Ristek

Maxs mengaku, Wakil Rektor II sebagai pembina kepegawaian akan melakukan investigasi secara berjenjang agar bisa menemukan apakah adanya unsur kesengajaan atau kelalaian.

"Tetapi saya selalu berpikir positif, siapa sih yang cari gara-gara dan tidak ada pekerjaan tulis salah. Saya pastikan kalau betul ada kesengajaan akan kita berikan sanksi tegas," kata dia. 

Baca juga: UTM Bangkalan Janji Segera Tuntaskan Ijazah Alumni yang Belum Terdaftar di Kemendikbud Ristek

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 200 alumni Undana Kupang menggeruduk kantor rektorat, Rabu (20/9/2023).

Mereka menuntut kampus segera menyelesaikan penulisan akreditasi yang dianggap bermasalah pada ijazah mereka.

"Dalam penulisan hal lainnya sudah benar tetapi untuk penulisan akreditasi itu salah. Karena yang sebetulnya harus tahun 2023. Kemudian penulisan akreditasi baik mulai dari Maret 2023 hingga Maret 2028, yang kami sayangkan, wisudawan periode 2023 nomor akreditasinya masih menggunakan yang lama," kata Koordinator Aksi Isay Lampada, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com