BANYUMAS, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Salah satu terdakwa merupakan mantan Camat Kedungbanteng, Purjito. Lantas bagaimana status kepegawaiannya setelah keluarnya putusan bebas tersebut?
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyumas, Eko Prijanto mengatakan, saat ini masih menunggu salinan putusan dari Bagian Hukum Setda.
"Saya lagi nunggu putusannya dari Bagian Hukum, kalau sudah inkrah tentu harus dikembalikan hak-haknya," kata Eko saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Jaksa: Kasus Korupsi RS Arun Segera Disidangkan
Sebelumnya, Purjito diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Sumbang akibat tersandung korupsi dana eks PNPM.
Kasus korupsi tersebut disangkakan kepadanya saat masih menjabat sebagai Camat Kedungbanteng.
Baca juga: Anggota DPRD Subang Jadi Tersangka Korupsi Dana BUMDes, Sempat Intimidasi Kades
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Ketiganya yaitu Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani, Direktur Utama PT LKM Kedungmas.
Atas putusan banding itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mengajukan kasasi.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Purjito dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.