Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana MCU Calon Kepala Daerah, Eks Ketua IDI Maluku Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/09/2023, 11:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Ketua Ikatan Dokter (IDI) Wilayah Maluku dr Hendrita Tuankotta dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus korupsi dana medical check up (MCU) calon kepala daerah di Maluku tahun 2016-2020.

Tuntutan JPU itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ambon, Selasa (19/9/2023).

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Achmad Attamimi.

Baca juga: IDI Sebut Dokter Gadungan Susanto Pernah Tangani Operasi Caesar dan Salah SOP

Dalam sidang tersebut, JPU mengatakan perbuatan terdakwa dr Hendrita Tuanakotta meminta dan menagih biaya pembayaran medical check up ke calon kepala daerah ke KPU kabupaten/kota, baik secara transfer melalui rekening IDI Maluku, rekening RSUD dr M Haulussy maupun secara tunai adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut JPU, terdakwa dinilai telah mengelola anggaran dan mengurus serta mengatur jalannya proses medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2016-2020 tanpa ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 829.299.698 sebagaimana hasil audit BPKP Maluku.

Menurut JPU perbuatan terdakwa telah menyalahi ketentuan Pasal  dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuban dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain tuntutan penjara,  terdakwa dr Henderita Tuanakotta juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan yang ada pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 44 juta untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas negara, jika dalam waktu satu bulan sisa uang pengganti tersebut tidak diganti maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ungkap JPU.

Baca juga: Bandar Sabu 26 Kg di Lapas Idi Aceh Timur Kabur, Kemenkum HAM Turun Tangan

Usai mendengarkan tuntutan JPU , majelis hakim kemudian menutup persidangan.

Sidang lanjutan diagendakan akan berlangsung pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com