Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Dompu Nilai Pasal Izin Praktik dan Perlindungan Hukum di RUU Kesehatan Merisaukan

Kompas.com - 08/05/2023, 15:01 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Tenaga Kesehatan (Nakes) dari empat organisasi profesi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan audiensi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, pada Senin (8/5/2023).

Empat organisasi profesi itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Dompu.

Mereka meminta agar Komisi III DPRD Dompu mengeluarkan dan mengirim rekomendasi ke DPR RI untuk membatalkan pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Baca juga: Gabungan Organisasi Kesehatan di Tasikmalaya Tolak RUU Kesehatan, Bisa Pecah Belah Profesi Medis

Desakan itu menyusul adanya beberapa pasal dalam RUU Kesehatan tersebut yang berpotensi melemahkan organisasi profesi, serta tidak memberi jaminan perlindungan hukum bagi Nakes.

"Dalam RUU Kesehatan itu ada banyak pasal yang belum layak disahkan, tapi ada dua yang paling merisaukan kami," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Dompu, dr Wayan saat audiensi di DPRD Dompu.

Wayan mengatakan, dua persoalan itu seperti dihapusnya penerbitan surat izin praktik atau STR bagi tenaga kesehatan oleh organisasi profesi dalam RUU Kesehatan.

Pasal disebut berpeluang membuat banyak nakes membuka praktik tanpa melalui proses seleksi terlebih dahulu untuk melihat kualitasnya.

Menurut dia, rekomendasi dari organisasi profesi penting untuk membantu pemerintah dalam memastikan bahwa dokter atau tenaga kesehatan yang membuka praktik tidak ada masalah etika, disiplin dan hukum.

Selai itu, Pasal 312 RUU Kesehatan Omnibus Law menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Wayan, redaksi pasal tersebut masih bersifat abstrak dan tidak memberi jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas.

"Pasal ini harusnya dirubah menjadi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesi dengan iktikad baik dan dilaksanakan sesuai etika, standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional," jelasnya.

Baca juga: 5 Alasan RUU Kesehatan Didemo Organisasi Profesi Kesehatan

Dengan beberapa persoalan yang ditemukan, Wayan meminta agar pengesahaan RUU Kesehatan dibatalkan untuk kemudian ditinjau kembali.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Dompu, Ismul Rahmadin meyakinkan bahwa tuntutan para nakes akan disampaikan ke DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali RUU Kesehatan.

Di samping itu, melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan RUU Kesehatan tersebut. "Kami akan meminta pemerintah pusat agar meninjau kembali klausul-klausul RUU Kesehatan Omnibus Law dengan melibatkan organisasi profesi," kata Ismul Rahmadin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com