Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI NTB dan Organisasi Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Kompas.com - 13/04/2023, 12:46 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) NTB menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang saat ini sedang dibahas di Komisi lX DPR RI.

Ketua IDI NTB Rohadi menilai, beberapa pasal di dalam RUU tersebut dapat melemahkan dan mengkriminalisasi tenaga kesehatan.

Padahal, menurutnya, nakes selalu menjadi garda terdepan saat bangsa sedang menghadapi masalah kesehatan. Misalnya saat wabah Covid-19 lalu.  

“Yang paling kita tekankan di sini lihat dari RUU yang diedarkan selama ini pasal-perpasalnya itu berpotensi bermasalah, ada risiko kriminalisasi daripada tenaga kesehatan,” kata Rohadi dalam keterangan jumpa pers, Rabu (12/4/2023) malam.

Baca juga: IDI Sumbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang Dibahas DPR

Adapun menurutnya pasal yang berpotensi tidak berpihak kepada nakes terdapat dalam sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut di antaranya, Pasal 282 ayat 2, Pasal 320, Pasal 321, Pasal, 322, 326, 327 dan 328.

Rohadi menilai, pemerintah terkesan buru-buru untuk membuat undang-undang yang baru. Pemerintah tidak menjaring pendapat masyarakat secara maksimal, sehingga hal itu bisa menciptakan kegaduhan.

“Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan ini terkesan tergesa-gesa seperti dikejar target, sehingga aspirasi yang terakomodasi minimal. Kalau aspirasi minimal hasilnya tidak maksimal,” kata Rohadi.

Selain itu, RUU Omnibus Law juga dinilai bisa melemahkan organisasi kesehatan yang sudah berdiri lama dan berkontribusi besar bagi bangsa. 

Menurut Rohadi memperbaiki tatanan dunia Kesehatan itu bukan berarti harus menggantikan undang-undang yang telah lama berjalan dengan baik. 

Baca juga: Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Dokter dan Nakes di Jombang Demo

“Omnibuslaw Kesehatan ini akan menghilangkan undang-undang yang sudah bagus, yang sudah berjalan dengan baik tadi, seperti Undang-Undang praktik Kedokteran, Perawatan ke Farmasian dan sebagainya itu akan dihilangkan. Ada 9 undang-undang yang akan dihapus,” kata Rohadi.

Hadir dalam jumpa pers tersebut perwakilan dari IDI NTB, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ikatan Perawat Nasional Indonesia (IPNI).

Para organisiasi nakes tersebut meminta agar RUU Omnibuslaw Kesehatan tersebut segera dhentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com