LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (19/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus itu yakni Eks Direktur Rumah Sakit Arun Hariadi dan Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Baca juga: Berkas Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Dinyatakan Lengkap
“Berkas perkara kedua tersangka tersebut juga sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan,” kata Lalu, dalam siaran persnya, Rabu (20/9/2023).
Tahapan berikutnya, sambung Lalu, jaksa menunggu penetapan jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di hadapan persidangan.
“Kita tunggu jadwal persidangan di Banda Aceh,” pungkasnya.
Baca juga: Kasus Korupsi RS Arun, Mantan Direktur PT PL Kembalikan Rp 1 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Dalam kasus tersebut hingga saat ini Kejari Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 10.622.282.320 dari total kerugian negara mencapai 44,9 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.