Salin Artikel

Mantan Camat Kedungbanteng Banyumas yang Tersandung Korupsi Dana Eks PNPM Divonis Bebas, Begini Nasibnya

BANYUMAS, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Salah satu terdakwa merupakan mantan Camat Kedungbanteng, Purjito. Lantas bagaimana status kepegawaiannya setelah keluarnya putusan bebas tersebut?

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyumas, Eko Prijanto mengatakan, saat ini masih menunggu salinan putusan dari Bagian Hukum Setda.

"Saya lagi nunggu putusannya dari Bagian Hukum, kalau sudah inkrah tentu harus dikembalikan hak-haknya," kata Eko saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, Purjito diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Sumbang akibat tersandung korupsi dana eks PNPM.

Kasus korupsi tersebut disangkakan kepadanya saat masih menjabat sebagai Camat Kedungbanteng.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Ketiganya yaitu Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani, Direktur Utama PT LKM Kedungmas.

Atas putusan banding itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mengajukan kasasi.

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Purjito dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/20/184457578/mantan-camat-kedungbanteng-banyumas-yang-tersandung-korupsi-dana-eks-pnpm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke