Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria di Lombok Barat Curi Motor Korban Kecelakaan, Modus Pura-pura Menolong

Kompas.com - 19/09/2023, 17:31 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com- Dua orang pria di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial FBS (35) dan H (32) ditangkap usai melakukan pencurian dengan modus menolong korban kecelakaan.

Korban yang merupakan mahasiswi berinisial CZD (18) kehilangan motor dan telepon genggamnya.

Baca juga: Napi Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Bengkalis

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan, para pelaku berpura-pura menolong korban yang baru saja mengalami kecelakaan.

"Kedua pelaku (FBS dan H) ini datang dengan menawarkan bantuan akan membawa korban (CZD) ke Puskemas, tapi malah membawa kabur motor dan handphone korban," kata Kapolres saat jumpa pers, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Tersesat di Hutan Sekotong, 3 Pria Asal Lombok Barat Ditemukan Lemas

Pencurian bermula saat CZD mengalami kecelakaan kemudian dikerumuni banyak warga.

"Salah satu pencuri mengambil handphone milik korban dengan alasan akan menghubungi keluarganya. Sementara itu, pencuri lainnya mengambil sepeda motor korban yang sudah dititipkan di rumah warga," kata Jun.

Korban baru mengetahui bahwa barang-barangnya hilang saat ia kembali ke rumah warga untuk mengambil sepeda motornya.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat pada tanggal 18 Agustus 2023.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasus ini. Selain dua pelaku utama, kami juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah," katanya.

Baca juga: Pelaku Pencurian di Sikka Ditangkap, Mengaku Polisi Saat Beraksi

Barang bukti yang diamankan adalah satu ponsel merek Vivo, satu unit sepeda motor matic merk Piaggio warna merah, satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam, dan satu buah BPKB.

Adapun sepeda motor korban yang semulanya warna biru diubah menjadi warna merah oleh penadah. Penadah membeli sepeda motor tersebut dengan harga murah tanpa surat-surat kendaraan.

“Kami sudah menyerahkan kembali sepeda motor korban kepada orang tua korban yang mewakili karena korban masih menjalani ujian di kampusnya,” kata Jun.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan untuk para penadah, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com