LAMPUNG, KOMPAS.com - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku tidak hafal wilayah pesisir yang direklamasi PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM).
Proyek reklamasi tersebut menuai polemik panjang lantaran perusahaan tidak memiliki dokumen KKRPL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Saat dikonfirmasi usai membuka Jambore Nasional Yayasan Jantung Indonesia (YJI) VII di Lapangan Korpri, Arinal mengaku tidak tahu persis reklamasi PT SJIM itu.
Baca juga: Proyek Reklamasi di Lampung Dibahas DPR RI, Komisi IV: Perusahaan Menerjemahkan Aturan Seenaknya
Menurutnya, wilayah pesisir di Kecamatan Panjang sangat luas, sehingga dia tidak hapal reklamasi itu ada di bagian yang mana.
"Reklamasi yang mana? Pantai (di kecamatan) Panjang itu kan panjang, jadi yang mana?" kata dia, Kamis (14/9/2023) petang.
Baca juga: Sederet Fakta Penyanyi Dangdut di Lampung Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Mobil
Arinal mengaku hanya mengetahui reklamasi yang berada di kawasan pelabuhan.
"Di Pelabuhan Panjang memang kita membutuhkan perluasan. Di luar itu, saya nggak tahu," ungkap dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati pernah menyebut reklamasi PT SJIM itu sudah disetujui gubernur melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lampung.
Dalam surat keputusan Dinas Penanaman Modal dan PTSP bernomor 660/972/A 0001084/V.16/2022 tentang kelayakan lingkungan hidup tersebut dinyatakan rencana reklamasi yang dilakukan PT SJIM itu layak dilakukan.
Hal tersebut berdasarkan rekomendasi kelayakan lingkungan hidup dari Komisi Penilai Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) Provinsi Lampung.
Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjatuhkan sanksi kepada PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) atas kegiatan reklamasi di Pantai Karang Jaya.
Pendapat itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI asal Lampung Hanan A Razak dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam rapat tersebut, politisi Partai Golkar itu menyebut PT SJIM mengadakan reklamasi di teluk Lampung tanpa persetujuan dan dokumen KKRPL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
"Saya kira ini harus diambil langkah-langkah karena mereka (PT SJIM) menerjemahkan aturan menurut mereka sendiri," kata Hanan dikutip dari channel YouTube Komisi IV DPR RI, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.